- Menolak eksepsi Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menyatakan bahwa Penggugat (SITI SULAMI binti PAK SENIN) sebagai anak angkat dari almarhumah Hj. SITI SALAMAH alias SALAMAH b. H. AMIN ;
- Menyatakan ahli waris atau ahli waris pengganti dari almarhumah Hj. SITI SALAMAH alias SALAMAH b. H. AMIN adalah :
- H. MAHMUD RUBA?I ALI bin H. AMIN, mendapatkan (satu perempat) dari sisa harta warisan setelah diambil bagian anak angkat yang diserahkan kepada ahli warisnya yaitu :
- Drs. H.M. IRSYAD ANWAR PURNOMO bin H. MAHMUD RUBA?I ALI (meninggal dunia Tahun 2020) mendapatkan bagian 2/13 (dua pertiga belas) dari bagiannya H. MAHMUD RUBA?I, yang diserahkan kepada ahli warisnya yaitu IRYANA FIRADUSYI (Tergugat I);
- ERFAN HADI SANTOSO bin H. MAHMUD RUBA?I ALI (Tergugat II) mendapatkan bagian 2/13 (dua pertiga belas) dari bagiannya H. MAHMUD RUBA?I ;
- IRHAM NAJIB RAJOSO bin H. MAHMUD RUBA?I ALI (Tergugat III), mendapatkan bagian 2/13 (dua pertiga belas) dari bagiannya H. MAHMUD RUBA?I ;
- ERICK ZAENAL ARIFIN bin H. MAHMUD RUBA?I ALI (meninggal dunia Tahun 2020), mendapatkan bagian 2/13 (dua pertiga belas) dari bagiannya H. MAHMUD RUBA?I, yang diserahkan kepada ahli warisnya yaitu NIKEN RIZKI ARIFIANTI binti ERICK ZAENAL ARIFIN (Tergugat IV);
- SLAMET MASYHUDI bin H. MAHMUD RUBA?I ALI (Tergugat V), mendapatkan bagian 2/13 (dua pertiga belas) dari bagiannya H. MAHMUD RUBA?I ;
- WAHYU ZATMIKO bin H. MAHMUD RUBA?I ALI (Tergugat VI), mendapatkan bagian 2/13 (dua pertiga belas) dari bagiannya H. MAHMUD RUBA?I ;
- CHUSNUL MUTMAINAH binti H. MAHMUD RUBA?I ALI (meninggal dunia Tahun 2019), mendapatkan bagian 1/13 (satu pertiga belas) dari bagiannya H. MAHMUD RUBA?I, yang diserahkan kepada ahli warisnya yaitu :
- YANUAR HUDA ASSABANNA bin SUYADI (Tergugat VII), mendapatkan 2/65 (dua perenam puluh lima) atau 2/5 (dua perlima) dari bagiannya CHUSNUL MUTMAINAH ;
- SHALAHUDIN MUHAMMAD AL ASY?ARI bin SUYADI (Tergugat VIII), mendapatkan 2/65 (dua perenam puluh lima) atau 2/5 (dua perlima) dari bagiannya CHUSNUL MUTMAINAH ;
- SALMAH NURUL MUKAROMAH binti SUYADI (Tergugat IX), mendapatkan 1/65 (satu perenam puluh lima) atau 1/5 (satu perlima) dari bagiannya CHUSNUL MUTMAINAH;
- MATALI KOTOT SAMSUL HADI / MATTALI bin H. AMIN (meninggal dunia Tahun 1982), mendapatkan (satu perempat) dari sisa harta warisan setelah diambil bagian anak angkat yang diserahkan kepada ahli warisnya yaitu :
- VERAENI EA binti MATALI KOTOT SAMSUL HADI / MATTALI (Tergugat X), mendapatkan 1/12 (satu perdua belas) atau 1/3 (satu pertiga) dari bagiannya MATALI KOTOT SAMSUL HADI / MATTALI ;
- YOGO HAMBORO bin MATALI KOTOT SAMSUL HADI / MATTALI (Tergugat XI), mendapatkan 2/12 (dua perdua belas) atau 2/3 (satu pertiga) dari bagiannya MATALI KOTOT SAMSUL HADI / MATTALI ;
- H. SUJAK bin H. AMIN, mendapatkan (satu perempat) dari sisa harta warisan setelah diambil bagian anak angkat yang diserahkan kepada ahli warisnya yaitu :
- SULAINI binti H. SUJAK (meninggal dunia Tahun 2021), mendapatkan 1/12 (satu perdua belas) atau 1/3 (satu pertiga) dari bagiannya H. SUJAK yang diserahkan kepada ahli warisnya yaitu :
- NEWIKA MULIA binti IMAM MOCHTAR (Tergugat XII), medapatkan 1/36 (satu pertiga puluh enam) atau (satu perempat) dari bagiannya SULAINI ;
- M. CARDA TISNA HAMIJAYA bin IMAM MOCHTAR (Tergugat XIII), medapatkan 1/36 (satu pertiga puluh enam) atau 2/4 (dua perempat) dari bagiannya SULAINI;
- ELITA ISMI MIENTARINI binti IMAM MOCHTAR (Tergugat XIV), medapatkan 1/36 (satu pertiga puluh enam) atau (satu perempat) dari bagiannya SULAINI ;
- ATIK DWI ARISA binti H. SUJAK (Tergugat XV), mendapatkan 1/12 (satu perdua belas) atau 1/3 (satu pertiga) dari bagiannya H. SUJAK;
- LULUK EFENDI binti H. SUJAK (Tergugat XVI), mendapatkan 1/12 (satu perdua belas) atau 1/3 (satu pertiga) dari bagiannya H. SUJAK;
- SULAINI binti H. SUJAK (meninggal dunia Tahun 2021), mendapatkan 1/12 (satu perdua belas) atau 1/3 (satu pertiga) dari bagiannya H. SUJAK yang diserahkan kepada ahli warisnya yaitu :
- H. ARIF SUKARI bin H. AMIN, mendapatkan (satu perempat) dari sisa harta warisan setelah diambil bagian anak angkat yang diserahkan kepada ahli warisnya yaitu:
- H. MAHMUD RUBA?I ALI bin H. AMIN, mendapatkan (satu perempat) dari sisa harta warisan setelah diambil bagian anak angkat yang diserahkan kepada ahli warisnya yaitu :
- Menetapkan bahwa almarhumah Hj. SITI SALAMAH alias SALAMAH b. H. AMIN telah meninggalkan harta warisan berupa :
- Sebidang tanah pekarangan terletak di Desa Rowo Tengah, kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik No. 84/Desa Rowo Tengah, pernyataan S.P.P.K surat keterangan desa tanggal 1-4-1970, pengumuman tanggal 3-4-1970, Luas 15.770 M2 atas nama SALAMAH b. H. AMIN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Jalan Desa dan Obyek Sengketa II ;
- Sebelah Timur : Pekarangan RUSMANTO dan B. SULAMI ;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa ;
- Sebelah Barat : Pekarangan H. DULAJIS dan Obyek Sengketa II;
- Sebidang tanah pekarangan terletak di Desa Rowo Tengah, kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik No. 85/Desa Rowo Tengahah, pernyataan S.P.P.K surat keterangan desa tanggal 1-4-1970 pengumuman tanggal 3-4-1970, Luas 4.580 M2 atas nama SALAMAH b. H. AMIN, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Obyek Sengketa I ;
- Sebelah Selatan : Obyek Sengketa I ;
- Sebelah Barat : Pekarangan H. SOEDJAK AMIN ;
- Sebidang tanah sawah terletak di Desa Rowo Tengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, terdaftar dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor : 86/Desa Rowo Tengah, pernyataan S.P.P.K surat keterangan desa tanggal 1-4-1970 pengumuman tanggal 3-4-1970, luas 8.500 M2 atas nama SALAMAH b. H. AMIN. Dengan batas - batas :
- Sebelah utara : Selokan ;
- Sebelah Timur : Selokan ;
- Sebelah Selatan : Selokan ;
- Sebelah Barat : Selokan ;
- Sebidang tanah sawah terletak di Desa Rowo Tengah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, terdaftar dalam buku desa petok no. 5464, persil 127, klas S.I, luas 14.460 M2, atas nama SALAMAH b. H. AMIN. Dengan batas-batas :
- Sebelah utara : P. SETRO ;
- Sebelah Timur : Selokan ;
- Sebelah Selatan : Selokan ;
- Sebelah Barat : Selokan ;
- Menetapkan Penggugat mendapatkan wasiat wajibah sebesar 2/13 (dua pertiga belas) dari harta warisan almarhumah Hj. SITI SALAMAH alias SALAMAH b. H. AMIN sebagimana pada angka 4 tersebut ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat 2/13 (dua pertiga belas) dari harta warisan almarhumah Hj. SITI SALAMAH alias SALAMAH b. H. AMIN dan apabila tidak dapat diserahkan secara riil maka akan dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat sebesar 2/13 (dua pertiga belas) serta sisanya 11/13 (sebelas pertiga belas) dibagi kepada ahli warisnya (Para Tergugat) sesuai dengan bagian masing ? masing ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan Pengadilan Agama
- Menolak eksepsi Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan uang sewa sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) adalah harta warisan almarhumah Hj. SITI SALAMAH alias SALAMAH b. H. AMIN yang belum dibagi waris ;
- Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhumah Hj. SITI SALAMAH alias SALAMAH b. H. AMIN yang mendapatkan harta warisan sebagaimana pada angka 2 tersebut ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat terhadap harta warisan uang sewa sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) setelah dipotong bagian Penggugat 2/13 (dua pertiga belas) yaitu Rp. 10.769.000,- (sepuluh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) dan sisanya 11/13 (sebelas pertiga belas) sejumlah Rp.59.231.000,- (lima puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang menjadi milik Para Tergugat ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya tentang :
- Uang sewa sebagai ganti rugi sejumlah Rp.3.080.440.000.- (tiga milyar
- Agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (uit voorbaar Bij voorraad) ;
- Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000.- setiap hari keterlambatan ;
- Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar RP. 14.645.000,- (empat belas juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
Putusan PA JEMBER Nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr |
|
Nomor | 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh. Hosen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Yunus K, Br Hakim Anggota H. Syadili Syarbini |
Panitera | Panitera Pengganti Ambar Budi Utomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Dalam Konpensi : 3.4.1. SUCIWULANDARI bintiH. ARIF SUKARI(meninggal dunia Tahun 2021), mendapatkan 1/20 (satu perdua puluh) atau 1/5 (satu perlima) dari bagiannya H. ARIF SUKARI yang diserahkan kepada ahli warisnya yaitu : 3.4.1.1. ANDIKA ARIF PRAMISWARA bin SAYUTI ABD AZIZ JA?FAR (Tergugat XVII), mendapatkan 1/60 (satu perenam pulu) atau 1/3 (satu pertiga) dari bagiannya SUCI WULANDARI ; 3.4.1.2. FIKAR ADITYA PUTRA SATRIA bin SAYUTI ABD. AZIZ JA?FAR, mendapatkan 1/60 (satu perenam pulu) atau 1/3 (satu pertiga) dari bagiannya SUCI WULANDARI ; 3..4.1.3. ROBY DIMAS ARIF ARIFYANTO bin SAYUTI ABD. AZIZ JA?FAR, (Tergugat XVIII), mendapatkan 1/60 (satu perenam pulu) atau 1/3 (satu pertiga) dari bagiannya SUCI WULANDARI; 3.4.2. KOKO HENDRO A bin H. ARIF SUKARI (Tergugat XIX), mendapatkan 2/20 (dua perdua puluh) atau 2/5 (dua perlima) dari bagiannya H. ARIF SUKARI; 3.4.3. BUDI KURNIA WIJAYA bin H. ARIF SUKARI (Tergugat XX), mendapatkan 2/20 (dua perdua puluh) atau 2/5 (dua perlima) dari bagiannya H. ARIF SUKARI; Obyek Sengketa I ; Obyek Sengketa II ; Obyek Sengketa III ; Obyek Sengketa IV ; Jember pada tanggal 31 Agustus 2022 Nomor 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr. ; Dalam Rekonpensi : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : delapan puluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); Dalam Konpensi Dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3024/Pdt.G/2022/PA.Jr
Banding : 28/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik13431