Putusan PN SEMARANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rochmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra, Br Hakim Anggota Lujianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Erma Sari Suwarno Putri. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI;1. Menyatakan Terdakwa ARI HENDRI KUSUMO Bin ABDUL KODIR JAELANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARI HENDRI KUSUMO Bin ABDUL KODIR JAELANI dengan pidana penjara selama 5 ( lima) tahun; 3. Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menjatuhkan kepada Terdakwa ARI HENDRI KUSUMO Bin ABDUL KODIR JAELANI untuk membayar denda sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 6. Memerintahkan Terdakwa ARI HENDRI KUSUMO Bin ABDUL KODIR JAELANI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 810.671.670,00 (delapan ratus sepuluh juta enam ratus tujuh paluh satu ribu enam ratus tujuh puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Himpunan APBDes, RKPDes, RJMDes Desa Pakujati. 2. APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2020 Desa Pakujati. 3. PERDES APBDes Perubahan KE-2 Beserta Lampirannya Tahun Anggaran 2020 Desa Pakujati. 4. Proposal Pencairan Tahap I (40%) Dana Desa Sumber Dana APBN Tahun anggaran 2020 Desa Pakujati. 5. Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Termin ketiga 10% Dana Desa Sumber Dana APBN Tahun anggaran 2020 Desa Pakujati. 6. Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap II Termin kedua 15% Dana Desa yang Bersumber Dari APBN Tahun anggaran 2020 Desa Pakujati. 7. Permohonan Penyaluran Dana Desa Tahap III Termin ketiga 20% Dana Desa Sumber Dana APBN Tahun anggaran 2020 Desa Pakujati. 8. Proposal Penyaluran ADD Tahap I (Pertama) 80% Desa Pakujati Tahun 2020 Desa Pakujati. 9. Proposal Permohonan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 Tahap II (DUA) Desa Pakujati. 10. Proposal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 Tahap I (SATU) Desa Pakujati; 11. Proposal Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 Tahap II (DUA) Desa Pakujati; 12. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020 Desa Pakujati; 13. Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 Kegiatan Pembangunan Talud RW.1; 14. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Pakujati Untuk Pembangunan Sarana Prasarana Perdesaan yang bersumber dari Dana APBD Provinsi Jawa Tengah Ta. 2020 Keg. Pem Talud dan Jembatan Rw.01; 15. Dokumen Pembangunan Saluran Irigasi Rw.01 SPPD Ke-1; 16. Dokumen Pembangunan Saluran Irigasi Rw.07 SPPD Ke-2; 17. Dokumen Pembangunan Irigasi Rw.6; 18. Dokumen Pembangunan Talud Rw.01; 19. Dokumen Pembangunan Talud Rw.04; 20. Dokumen Pembangunan Saluran Irigasi Rw.03; 21. Dokumen Pembangunan Saluran Irigasi Rw.05; 22. Berkas Penyaluran Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Jambanisasi Sehat Permanen Karya Bakti TNI Desa Pakujati. 23. Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan Di Jawa Tengah Ta. 2020 Pembangunan Jembatan dan Talud Rt.01 Ds. Pakujati. 24. Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan Di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2020 Kegiatan Pembangunan Talud Rw.01. 25. Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan Di Jawa Tengah Ta. 2020 Pembangunan Saluran Irigasi Tersier Rw.06 Ds. Pakujati. 26. Proposal Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan Di Jawa Tengah Ta.2020 Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Rw.01 Desa Pakujati. 27. Proposal Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan Di Jawa Tengah Ta.2020 Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Rw.03 Desa Pakujati. 28. Proposal Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan Di Jawa Tengah Ta.2020 Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Rw.05 Desa Pakujati. 29. Proposal Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan Di Jawa Tengah Ta.2020 Kegiatan Pembangunan Saluran Irigasi Rw.07 Desa Pakujati. 30. SPJ Surat Pertanggung Jawaban Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2020 Desa Pakujati. 31. SPJ Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2020 Desa Pakujati. 32. SPJ Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahap II Termin 1 Tahun Anggaran 2020 Desa Pakujati. 33. SPJ Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahap II Termin 2 Tahun Anggaran 2020 Desa Pakujati. 34. Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahap II Termin 3 Tahun Anggaran 2020 Desa Pakujati. 35. Surat Pertanggung Jawaban Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2020 Desa Pakujati. 36. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 26 Agustus 2020 senilai Rp. 3.000.000,- guna membayar jaminan ruko pasar desa Pakujati atas nama SAMROH selaku yang menyerahkan uang dan atas nama RUSDI selaku yang menerima uang. Barang bukti sebagaimana point 1) sampai dengan 36) dikembalikan Kepada Pemerintah Desa Pakujati melalui saksi DIDI SUPRAPTO Bin SLAMET ; 37. 1 (satu) lembar kwitansi Pinjaman BKD senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dari Bendahara Desa Pakujati kepada ARI HENDRI KUSUMO (Kepala Desa Pakujati), tertanggal 8 September 2020 Barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi SYAMSU Bin DUROKHIM ; 38. 1 (satu) lembar Surat Edaran nomor : 10/ Bumdes.PKJ/ VIII/ 2020, tanggal 27 Agustus 2020, perihal Edaran Belanja Sembako bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di Bumdes Desa Pakujati dikembalikan kepada saksi WARNINGSIH Binti SUYONO ; 39. Peraturan Desa (PERDES) Nomor 07 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Pakujati. 40. Peraturan Desa (PERDES) Nomor 01 Tahun 2020 Tentang Perubahan Fungsi Tanah Kas Desa Pakujati Untuk digunakan sebagai pembangunan lapangan sepak bola dan pasar desa, desa Pakujati. 41. Keputusan Kepala Desa Pakujati Nomor : 141 / 13 / KEP / IV / 2020, tanggal 16 April 2020, tentang Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Pakujati. 42. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Bumdes Pakujati. 43. Daftar Nama Penyewa Ruko / Pasar Desa, Desa Pakujati Tahun 2020. Barang bukti sebagaimana point 38) sampai dengan 43) dikembalikan kepada BUMDES Pakujati melalui saksi WARTONO Bin KASRIP ; 44. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 14 September 2020, senilai Rp. 10.000.000,- untuk pembayaran jaminan ruko pasar desa Pakujati atas nama WAWAN DARMAWAN selaku yang menyerahkan uang dan dengan stempel BUMDES. 45. 1 (satu) Kwitansi tertanggal 5 Desember 2020, senilai Rp. 2.500.000,- untuk pembayaran jaminan ruko pasar desa Pakujati (kios) atas nama WAWAN DARMAWAN selaku yang menyerahkan uang dan atas nama RUSDI selaku yang menerima uang. 46. 1 (satu) Kwitansi tertanggal 18 Desember 2020, senilai Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran jaminan ruko pasar desa Pakujati (kios) atas nama WAWAN DARMAWAN selaku yang menyerahkan uang dan atas nama RUSDI selaku yang menerima uang. 47. 1 (satu) Kwitansi tertanggal 13 Januari 2021, senilai Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran jaminan ruko pasar desa Pakujati (kios) atas nama WAWAN selaku yang menyerahkan uang dan atas nama RUSDI selaku yang mnerima uang. 48. 1 (satu) Kwitansi tertanggal 9 Februari 2021, senilai Rp. 2.000.000,- untuk pembayaran jaminan ruko pasar desa Pakujati (kios) atas nama -WAWAN selaku yang menyerahkan uang dan atas nama RUSDI selaku yang menerima uang. 49. 1 (satu) Kwitansi tertanggal 10 Maret 2021, senilai Rp. 1.500.000,- untuk pembayaran jaminan ruko pasar desa Pakujati (kios) atas nama WAWAN selaku yang menyerahkan uang. 50. 1 (satu) Kwitansi tertanggal 29 September 2021, senilai Rp. 1.000.000,- untuk DP Kios pasar desa Pakujati (kios) atas nama WAWAN DARMAWAN selaku yang menyerahkan uang dan atas nama RUSDI selaku yang menerima uang. Barang bukti sebagaimana point 44) sampai dengan 50) dikembalikan kepada saksi WAWAN DARMAWAN Bin AGNAM ; 51. 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 25 Oktober 2020 senilai Rp.10.000.000,- guna membayar jaminan ruko pasar desa Pakujati atas nama SUTARNO selaku yang menyerahkan uang dan atas nama RUSDI selaku yang menerima uang. Barang bukti pada point 51) dikembalikan kepada saksi SUTARNO Bin KARTUBI. 8. Menetapkan agar Terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg
Statistik18254