- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Kampung Rawe, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah dengan ukuran 107 m (seratus tujuh meter) x + 25 m (dua puluh lima meter) dengan luas + 2.675 meter persegi dengan batas-batas:
- sebelah utara berbatasan dengan tanah Para Penggugat;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah Para Penggugat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Raya Takengon-Bintang,
- sebelah barat berbatasan dengan tanah dahulu Tgk. Hj Aman Roda sekarang berbatas dengan tanah Muklis;
- Menyatakan Surat Keterangan Persetujuan Pembagian Harta Pusaka tanggal 31 Juli 1983 antara para ahli waris Abdul Kadir adalah sah memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Surat Keterangan Penyisihan Harta Pusaka tanggal 24 September 1985 antara para ahli waris Abdul Kadir adalah sah memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan objek perkara yang terletak di Kampung Rawe, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah dengan ukuran 107 m (seratus tujuh meter) x + 25 m (dua puluh lima meter) dengan luas + 2.675 meter persegi dengan batas-batas:
- sebelah utara berbatasan dengan tanah Para Penggugat;
- sebelah timur berbatasan dengan tanah Para Penggugat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Raya Takengon-Bintang,
- sebelah barat berbatasan dengan tanah dahulu Tgk. Hj Aman Roda sekarang berbatas dengan tanah Muklis
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk mematuhi isi putusan ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
Putusan PN TAKENGON Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Tkn |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Khoirunnas |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhamad Athfal Rofi Udin, Br Hakim Anggota Fadhli Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Teuku Rusli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA adalah milik Manis Inen Aminah (Ibu/Nenek Para Penggugat Konvensi) yang diperoleh dari pembagian harta pusaka milik Abdul Kadir (Alm); kepada Para Penggugat Konvensi dalam keadaan kosong; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Tkn
Statistik17130