Putusan PN KLATEN Nomor 156/Pid.Sus/2022/PN Kln |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2022/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Rudi Ananta Wijaya, Li.hakim Anggota Ii Andri Wahyudi |
Panitera | Nanang Budi Priyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 156/Pid.Sus/2022/PN KlnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Dody Chandra Nur Cahyo als. Chandra Bin Poerwoko2. Tempat lahir : Pati3. Umur/Tanggal lahir : 39/28 Agustus 19834. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dk.Keron Rt.33/Rw.14, Ds.Troketon, Kec.Pedan, Kab.Klaten7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Karyawan SwastaTerdakwa Dody Chandra Nur Cahyo als. Chandra Bin Poerwoko ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai dengan tanggal 5 Juni 2022 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juni 2022 sampai dengan tanggal 15 Juli 2022 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 4. Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2022 5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 22 September 2022 6. Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 23 September 2022 sampai dengan 21 November 2022Terdakwa di persidangan didampingi Tri Harini, S.H.., Advocat/Penasihat Hukum, yang piket pada PBH ?LENTERAKEADILAN?, alamat Candirejo Gg.Semangka RT 02 RW 09 Tonggalan, Kec. Klaten Tengah, Kab. Klaten 57412, berdasarkan Surat Penetapan tanggal 1 September 2022, Nomor 156; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klaten Nomor 156/Pid.Sus/2022/PN Kln tanggal 24 Agustus 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 156/Pid.Sus/2022/PN Kln tanggal 24 Agustus 2022 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa DODY CHANDRA NUR CAHYO Als. CHANDRA Bin POERWOKO, terbukti bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang ? Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DODY CHANDRA NUR CAHYO Als. CHANDRA Bin POERWOKO RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm), dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp.2.000.000.000,- ( Dua milyard rupiah ) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara. 3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam biru beserta simcardnya dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna hitam nopol AD 2470 KQ beserta STNKnya dikembalikan kepada saksi NARMI4. Menetapkan apabila terdakwa dinyatakan bersalah agar dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah)Setelah mendengar pembelaan Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringan hukuman dengan alasan merasa bersalah dan menyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasehat hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :Pertama:Bahwa ia terdakwa DODY CHANDRA NUR CAHYO Als. CHANDRA Bin POERWOKO pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi Rahmat Tri Parwoko Dk.Sawahan Rt.32/Rw.14, Ds.Troketon, Kec.Pedan, Kab.Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 Wib terdakwa DODY CHANDRA NUR CAHYO Als. CHANDRA Bin POERWOKO ditelepon saksi RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) untuk mengembalikan 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip miliknya dengan kata ? kata ? Om timbangane terno na ngomahku sak plastik klip e aku sisan gawakno ? kemudian terdakwa DODY CHANDRA NUR CAHYO Als. CHANDRA Bin POERWOKO jawab ? Yo om ? dan selanjutnya pada pukul 11.00 Wib terdakwa DODY CHANDRA NUR CAHYO Als. CHANDRA Bin POERWOKO datang ke rumah Saksi RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) dan setelah bertemu dengannya lalui menyerahkan 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip dengan kata ? kata ? niki om TB kalih kula betake maem, dimaem disik?.-Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 00.23 wib saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) mendapat telepon WA dari sdr HERI SETIAWAN Als. MOLOK di kontak HP saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) dengan nama MLK 081994255271 yang isinya ? Sesuk nek sido kowe nemoni bocahku na daerah Tulung, sabune mudun gor sithik ?saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) jawab ? yo mas ? selanjutnya pada pukul 08.00 wib saat saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) sedang berada di rumah saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) ditelepon WA lagi oleh dari Sdr. HERI SETIAWAN Als. MOLOK yang isinya ? kowe mangkato daerah Tulung, mengko ketemu langsung karo bacahe ?saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) jawab ? yo mas, ketemu langsung yo ra popo ? dan selanjutnya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) berangkat dengan menggunakan sepeda motor saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) SPM Honda Beat nopolnya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) lupa dan di perjalanan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) melakukan video call bertiga dengan Sdr. HERI SETIAWAN Als. MOLOK dan orang yang mau mengantar sabu dan setelah saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) dan orang tersebut sama ? sama tahu dan lihat wajah masing ? masing selanjutnya video call ditutup dan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) berjalan pelan ? pelan dan sesampainya di jalan persawahan Dk. Jaten, Ds, Sudimoro, Kec. Tulung, Kab. Klaten dari belakang datang orang tersebut dengan mengendarai SPM Honda Beat warna merah nopol AB-3122-CM dan pada saat berada disamping saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) dengan tidak berhenti orang tersebut mengeluarkan bungkusan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pastik kresek warna hitam dari dalam tas gendong yang ditaruh di pijakan kaki motornya dan ditaruh di pijakan kaki motor saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) dan setelah bungkusan tersebut saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) terima selanjutnya orang tersebut langsung memacu sepada motornya ke arah jalan raya Klaten Boyolali dan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) balik kanan dan selanjutnya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) pulang dan di perjalanan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) menghubungi terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO untuk mengembalikan timbangan digital milik saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) yang dipinjam olehnya dengan kata ? kata ? Om timbangane terno na ngomahku sak plastik klip e aku sisan gawakno ? dijawab ? Yo om ? pada saat saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) sudah sampai di rumah terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO sudah berada di rumah saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) dengan membawa 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip yang dibawa menggunakan 1 (satu) buah tas warna merah dan selanjutnya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) melakukan video call bertiga antara saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) , Sdr. HERI SETIAWAN Als. MOLOK mengenalkan Sdr. MUSTAMAR kepada saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) , pada saat itu Sdr. HERI SETIAWAN Als. MOLOK berkata ? Iki CS anku pengen delok barange , suntaken na piring terus cobanen delok barange koyo opo ?, pada saat itu saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) tahu maksud dar kata ? CS ? berarti yang punya sabu dan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) jawab ? ya mas ? dan selanjutnya paket sabu yang dibungkus dalam 2 (dua) plastik klip saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) ambil dari dalam plastik kresek dan dan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) timbang dengan menggunakan timbangan yang dibawa oleh Sdr. DODI CHANDRA NUR CAHYO dan salah satunya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) buka dan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) tuang dalam 1 (satu) buah piring kacang dan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) disuruh mengetest namun saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) tidak mau dan selanjutnya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) diperintah untuk memasukkan ke dalam plastik klip lagi dan selanjutnya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) mengambil plastik klip yang dibawa oleh terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO dan sabu yang berada di dalam piring tadi saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) masukkan ke dalam 5 (lima) plastik klip dan juga saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) di suruh membuat Sdr. HERI SETIAWAN Als. MOLOK untuk membuat 2 (dua) paket sabu masing ? masing 0,53 gram ditimbang beserta pembungkusnya dan kedua paket sabu tersebut saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) buat dengan terlebih dahulu mengambil sabu pada saat masih di piring dan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) ambil selanjutnya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) timbang dengan menggunakan timbangan digital yang dibawa oleh terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO dan atas perintah Sdr. HERI SETIAWAN Als. MOLOK kedua paket sabu tersebut disuruh dialamatkan di 1 (satu) alamat yang sama yaitu saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) alamatkan di jalan persawahan Ds. Kedungan, Kec. Pedan, Kab. Klaten dan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO yaitu SPM Honda Vario warna hitam kedua paket sabu tersebut saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) alamatkan di jalan persawahan Ds. Kedungan, Kec. Pedan, Kab. Klaten, adapun kata ? kata saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) sewaktu meminjam SPM Honda Vario milik terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO yaitu ? nyilih pit e delok om tak nggone nguncalke setengahan iki sekedap ? dijawab ? yo om ? dan setelah menaruh kedua paket sabu dialamat tersebut saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) pulang dan bertemu lagi dengan terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO yang masih menunggu di rumah saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) , dan sekitar pukul 13.00 wib saat saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) sedang ngobrol dengan terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO tiba ? tiba datang 6 (enam) orang petugas kepolisian dan langsung menangkap saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) dan terdakwa. DODI CHANDRA NUR CAHYO, pada saat itu saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) ditanya ? jenengmu sopo ? ?saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) jawab ? koko pak ? dan dengan didampingi oleh ketua RT rumah saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) digeledah dan di atas meja di ruang tamu ditemukan barang bukti 6 (enam) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman masing-masing dengan berat 150 gram, 22 gram, 35 gram, 38 gram, 36 gram, 37 gram masing-masing ditimbang beserta pembungkusnya hingga menjadi perkara iniBahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tersebut.Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.1192/NNF/2022 tanggal 30 Mei 2022 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan BB-2544./2022/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-2545./2022/NNF berupa serbuk Kristal dalam pipet kaca tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa DODY CHANDRA NUR CAHYO Als. CHANDRA Bin POERWOKO pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat di rumah saksi Rahmat Tri Parwoko Dk.Sawahan Rt.32/Rw.14, Ds.Troketon, Kec.Pedan, Kab.Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika,, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 Wib terdakwa DODY CHANDRA NUR CAHYO Als. CHANDRA Bin POERWOKO ditelepon saksi RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) untuk mengembalikan 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip miliknya dengan kata ? kata ? Om timbangane terno na ngomahku sak plastik klip e aku sisan gawakno ? kemudian terdakwa DODY CHANDRA NUR CAHYO Als. CHANDRA Bin POERWOKO jawab ? Yo om ? dan selanjutnya pada pukul 11.00 Wib terdakwa DODY CHANDRA NUR CAHYO Als. CHANDRA Bin POERWOKO datang ke rumah Saksi. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) dan setelah bertemu dengannya laluimenyerahkan 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip dengan kata ? kata ? niki om TB kalih kula betake maem, dimaem disik?.-Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 00.23 wib saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) mendapat telepon WA dari sdr HERI SETIAWAN Als. MOLOK di kontak HP saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) dengan nama MLK 081994255271 yang isinya ? Sesuk nek sido kowe nemoni bocahku na daerah Tulung, sabune mudun gor sithik ?saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) jawab ? yo mas ? selanjutnya pada pukul 08.00 wib saat saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) sedang berada di rumah saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) ditelepon WA lagi oleh dari Sdr. HERI SETIAWAN Als. MOLOK yang isinya ? kowe mangkato daerah Tulung, mengko ketemu langsung karo bacahe ?saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) jawab ? yo mas, ketemu langsung yo ra popo ? dan selanjutnya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) berangkat dengan menggunakan sepeda motor saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) SPM Honda Beat nopolnya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) lupa dan di perjalanan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) melakukan video call bertiga dengan Sdr. HERI SETIAWAN Als. MOLOK dan orang yang mau mengantar sabu dan setelah saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) dan orang tersebut sama ? sama tahu dan lihat wajah masing ? masing selanjutnya video call ditutup dan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) berjalan pelan ? pelan dan sesampainya di jalan persawahan Dk. Jaten, Ds, Sudimoro, Kec. Tulung, Kab. Klaten dari belakang datang orang tersebut dengan mengendarai SPM Honda Beat warna merah nopol AB-3122-CM dan pada saat berada disamping saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) dengan tidak berhenti orang tersebut mengeluarkan bungkusan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pastik kresek warna hitam dari dalam tas gendong yang ditaruh di pijakan kaki motornya dan ditaruh di pijakan kaki motor saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) dan setelah bungkusan tersebut saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) terima selanjutnya orang tersebut langsung memacu sepada motornya ke arah jalan raya Klaten Boyolali dan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) balik kanan dan selanjutnya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) pulang dan di perjalanan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) menghubungi terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO untuk mengembalikan timbangan digital milik saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) yang dipinjam olehnya dengan kata ? kata ? Om timbangane terno na ngomahku sak plastik klip e aku sisan gawakno ? dijawab ? Yo om ? pada saat saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) sudah sampai di rumah terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO sudah berada di rumah saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) dengan membawa 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip yang dibawa menggunakan 1 (satu) buah tas warna merah dan selanjutnya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) melakukan video call bertiga antara saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) , Sdr. HERI SETIAWAN Als. MOLOK mengenalkan Sdr. MUSTAMAR kepada saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) , pada saat itu Sdr. HERI SETIAWAN Als. MOLOK berkata ? Iki CS anku pengen delok barange , suntaken na piring terus cobanen delok barange koyo opo ?, pada saat itu saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) tahu maksud dar kata ? CS ? berarti yang punya sabu dan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) jawab ? ya mas ? dan selanjutnya paket sabu yang dibungkus dalam 2 (dua) plastik klip saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) ambil dari dalam plastik kresek dan dan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) timbang dengan menggunakan timbangan yang dibawa oleh terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO dan salah satunya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) buka dan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) tuang dalam 1 (satu) buah piring kacang dan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) disuruh mengetes namun saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) tidak mau dan selanjutnya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) diperintah untuk memasukkan ke dalam plastik klip lagi dan selanjutnya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) mengambil plastik klip yang dibawa oleh terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO dan sabu yang berada di dalam piring tadi saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) masukkan ke dalam 5 (lima) plastik klip dan juga saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) di suruh membuat Sdr. HERI SETIAWAN Als. MOLOK untuk membuat 2 (dua) paket sabu masing ? masing 0,53 gram ditimbang beserta pembungkusnya dan kedua paket sabu tersebut saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) buat dengan terlebih dahulu mengambil sabu pada saat masih di piring dan saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) ambil selanjutnya saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) timbang dengan menggunakan timbangan digital yang dibawa oleh terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO dan atas perintah Sdr. HERI SETIAWAN Als. MOLOK kedua paket sabu tersebut disuruh dialamatkan di 1 (satu) alamat yang sama yaitu saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) alamatkan di jalan persawahan Ds. Kedungan, Kec. Pedan, Kab. Klaten dan dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO yaitu SPM Honda Vario warna hitam kedua paket sabu tersebut saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) alamatkan di jalan persawahan Ds. Kedungan, Kec. Pedan, Kab. Klaten, adapun kata ? kata saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) sewaktu meminjam SPM Honda Vario milik terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO yaitu ? nyilih pit e delok om tak nggone nguncalke setengahan iki sekedap ? dijawab ? yo om ? dan setelah menaruh kedua paket sabu dialamat tersebut saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) pulang dan bertemu lagi dengan terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO yang masih menunggu di rumah saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) , dan sekitar pukul 13.00 wib saat saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) sedang ngobrol dengan terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO tiba ? tiba datang 6 (enam) orang petugas kepolisian dan langsung menangkap saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) dan terdakwa DODI CHANDRA NUR CAHYO, pada saat itu saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) ditanya ? jenengmu sopo ? ?saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) jawab ? koko pak ? dan dengan didampingi oleh ketua RT rumah saksi RAHMAT TRI PARWOKO Als. KOKO Als.BLEGOK Bin HADI SARJONO (Alm) digeledah dan di atas meja di ruang tamu ditemukan barang bukti 6 (enam) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman masing-masing dengan berat 150 gram, 22 gram, 35 gram, 38 gram, 36 gram, 37 gram masing-masing ditimbang beserta pembungkusnya hingga menjadi perkara iniBahwa terdakwa tidak memiliki ijin dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tersebut.Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.1192/NNF/2022 tanggal 30 Mei 2022 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan BB-2544./2022/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-2545./2022/NNF berupa serbuk Kristal dalam pipet kaca tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);: Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Wahyu Adi Wibowo dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi telah melakukan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) di Dk. Sawahan Rt 32 Rw 14, Ds. Troketon, Kec. Pedan, Kab. Klaten karena tindak pidana narkotika jenis sabu, yakni Terdakwa mengantar 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip milik Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) ;- Bahwa awal mula nya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 Wib ditelepon Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) untuk mengembalikan 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip miliknya dengan kata-kata ? Om timbangane terno na ngomahku sak plastik klip e aku sisan gawakno ? tersangka jawab ? Yo om ? dan selanjutnya pada pukul 11.00 Wib tersangka datang ke rumah Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) dan setelah bertemu dengannya dan menyerahkan 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip ;- Bahwa sebelumnyatujuan terdakwa meminjam 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip milik Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) tersebut adalah untuk menimbang paket sabu milik nya sebanyak 4,2 gram ditimbang beserta pembungkusnya menjadi 3 (tiga) plastik klip milik Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) dan 3 (tiga) paket sabu masing-masing berisi 1 gram sabu terdakwa jual kepada temannya;- Bahwa Terdakwa tidak tahu pemilik narkotika jenis sabu yang disita dari Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) tidak pernah cerita kepada asal usul barang tersebut;- Bahwa Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) baru satu kali meminjam sepeda motor milik Terdakwa untuk meletakkan sabu di alamat peletakan sabu;- Bahwa Terdakwa Tidak mempunyai motivasi apapun dalam meminjamkan sepeda motornya hanya karena tidak enak hati kalau tidak meminjamkan sepeda motor tersangka kepada Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) dan tidak menerima upah apapun dari Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) karena meminjamkan sepeda motor tersangka untuk dipakai meletakkan sabu - Bahwa Terdakwa tahu maksud dari kata kata ? setengahan ? adalah narkotika jenis sabu yang diucapkan oleh Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) kepada terdakwa ? nyilih pit e delok om tak nggone nguncalke setengahan iki sekedap ? kepada tersangka saat meminjam sepeda motor tersangka yaitu paket sabu berisi narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib (Menteri Kesehatan RI) dan Terdakwa memgetahui bahwa membeli, menerima, memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu adalah sebuah tindak pidana dan dapat dikenakan sangsi pidana;- Bahwa Terdakwa memakai narkotika jenis sabu terakhir pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 dirumah memakainya sendiri dan dilakukan tes urine terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 dengan hasil urine tersangka mengandung sabu;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan; 2. Afif Abdur Rouf dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi telah melakukan terhadap Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) di Dk. Sawahan Rt 32 Rw 14, Ds. Troketon, Kec. Pedan, Kab. Klaten karena tindak pidana narkotika jenis sabu, yakni Terdakwa mengantar 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip milik Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) ;- Bahwa awal mula nya Terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 10.30 Wib ditelepon Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) untuk mengembalikan 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip miliknya dengan kata-kata ? Om timbangane terno na ngomahku sak plastik klip e aku sisan gawakno ? tersangka jawab ? Yo om ? dan selanjutnya pada pukul 11.00 Wib tersangka datang ke rumah Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) dan setelah bertemu dengannya dan menyerahkan 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip ;- Bahwa sebelumnyatujuan terdakwa meminjam 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip milik Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) tersebut adalah untuk menimbang paket sabu milik nya sebanyak 4,2 gram ditimbang beserta pembungkusnya menjadi 3 (tiga) plastik klip milik Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) dan 3 (tiga) paket sabu masing-masing berisi 1 gram sabu terdakwa jual kepada temannya;- Bahwa Terdakwa tidak tahu pemilik narkotika jenis sabu yang disita dari Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) tidak pernah cerita kepada asal usul barang tersebut;- Bahwa Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) baru satu kali meminjam sepeda motor milik Terdakwa untuk meletakkan sabu di alamat peletakan sabu;- Bahwa Terdakwa Tidak mempunyai motivasi apapun dalam meminjamkan sepeda motornya hanya karena tidak enak hati kalau tidak meminjamkan sepeda motor tersangka kepada Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) dan tidak menerima upah apapun dari Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) karena meminjamkan sepeda motor tersangka untuk dipakai meletakkan sabu - Bahwa Terdakwa tahu maksud dari kata kata ? setengahan ? adalah narkotika jenis sabu yang diucapkan oleh Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) kepada terdakwa ? nyilih pit e delok om tak nggone nguncalke setengahan iki sekedap ? kepada tersangka saat meminjam sepeda motor tersangka yaitu paket sabu berisi narkotika jenis sabu sebanyak 0,5 gram- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib (Menteri Kesehatan RI) dan Terdakwa memgetahui bahwa membeli, menerima, memiliki, menyimpan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu adalah sebuah tindak pidana dan dapat dikenakan sangsi pidana;- Bahwa Terdakwa memakai narkotika jenis sabu terakhir pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 dirumah memakainya sendiri dan dilakukan tes urine terhadap terdakwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 dengan hasil urine tersangka mengandung sabu;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;3. Rahmat Tri Parwoko als. Koko als. Blegok Bin Hadi Sarjono Alm dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa dan saksi telah ditangkap apparat Kepolisian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah saksi di Dk. Sawahan Rt 32 Rw 14, Ds. Troketon, Kec. Pedan, Kab. Klaten, terkait tindak pidana narkotika dimana Terdakwa mengantar 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip milik saksi yang akan saksi pergunakan untuk menimbang dan mengemas sabu dalam bentuk paket dan meminjamkan sepeda motor terdakwa SPM Honda Vario warna hitam merah AD 2470 KQ kepada terdakwa untuk meletakkan 2 (dua) paket sabu di alamat peletakan sabu;- Bahwa awalnya saksi telpon Terdakwa untuk mengembalikan 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip miliknya dengan kata-kata ?Om timbangane terno na ngomahku sak plastik klip e aku sisan gawakno ? terdakwa jawab ? Yo om ?, pada pukul 11.00 Wib terdakwa datang ke rumah dan menyerahkan nya;- Bahwa cara saksi meminjam sepeda motor kepada terdakwa yakni dengan mengatakan ? nyilih pit e delok om tak nggone nguncalke setengahan iki sekedap ? dijawab ? yo om ?, kemudian saksi dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa yaitu SPM Honda Vario warna hitam mengatar kedua paket sabu yang di alamatkan di jalan persawahan Ds. Kedungan, Kec. Pedan, Kab. Klaten;- Bahwa setelah saksi dan terdakwa ditangkap kemudian dengan didampingi oleh ketua RT rumah saksi digeledah dan di atas meja di ruang tamu ditemukan barang bukti selanjutnya saksi dan terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Klaten;- Bahwa Terdakwa tidak menerima upah apapun dari saksi karena meminjamkan sepeda motor terdakwa untuk dipakai meletakkan sabu di alamat peletakan sabu dan Terdakwa tidak mempunyai motivasi apapun, hanya karena tidak enak hati kalau tidak meminjamkan sepeda motor kepada saksi untuk dipakai meletakkan sabu;- Bahwa Terdakwa tidak tahu pemilik narkotika jenis sabu karena Terdakwa tidak pernah cerita kepada terdakwa asal usul barang tersebut.- Bahwa Terdakwa memakai narkotika jenis sabu terakhir pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 dirumahnya sendiri dan Terdakwa dilakukan test urine pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 dengan hasil urine terdakwa mengandung sabu;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;4. Ndaru Joko Indarto dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi mengetahui Terdakwa dan saksi Rahmat telah ditangkap apparat Kepolisian pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah Saksi Rahmat Tri Parwoko di Dk. Sawahan Rt 32 Rw 14, Ds. Troketon, Kec. Pedan, Kab. Klaten, terkait narkotika jenis sabu;- Bahwa Polisi datang melakukan penggeledahan di rumah saksi rahmat pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 Wib dan pada saat itu saksi sebagai Ketua RT ikut mendampingi dan menyaksikan penggledahan tersebut dan yang ditemukan pada waktu itu 6 (enam) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu;- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang dihadirkan di persidangan;- Bahwa keseharian terdakwa seperti warga yang lain, dalam pergaulan sehari hari juga baik;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa dan saksi Rahmat ditangkap oleh polisi dari Polres Klaten pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah Sdr. RAHMAT di Dk. Sawahan Rt 32 Rw 14, Ds. Troketon, Kec. Pedan, Kab. Klaten.- Bahwa terdakwa ditangkap karena sebelumnya telah mengantar 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip milik Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) yang akan dipergunakan untuk menimbang dan mengemas sabu dalam bentuk paket;- Bahwa Terdakwa juga meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah AD 2470 KQ kepada Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) untuk meletakkan 2 (dua) paket sabu di alamat peletakan sabu.- Bahwa Terdakwa tidak menerima upah apapun dari Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) karena meminjamkan sepeda motor untuk dipakai meletakkan sabu di alamat peletakan sabu dan Terdakwa mau meminjamkan sepeda motor karena tidak enak hati kalau tidak meminjamkan sepeda motor;- Bahwa Terdakwa tidak tahu pembeli narkotika jenis sabu dari saksi Rahmat dan Terdakwa siapa pemilik sabu yang dibawa Saksi Rahmat;- Bahwa Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO meminta timbangan dan plastic kepada Terdakwa dengan kata ? kata ? Om timbangane terno na ngomahku sak plastik klip e aku sisan gawakno ? terdakwa jawab ? Yo om ? ;- Bahwa kemudian terdakwa datang mengantarkan pada pukul 11.00 Wib dengan mendatangi rumah saksi Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) dan setelah bertemu dengannya dan menyerahkan 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip ;- Bahwa cara Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO meminjam sepeda motor pada saat Terdakwa berada di luar rumah Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) tiba tiba dia keluar dari rumah dan menemui Terdakwa dan mengatakan ?nyilih pit e delok om tak nggone nguncalke setengahan iki sekedap ? saya jawab ? yo om ? dan setelah menaruh kedua paket sabu dialamat tersebut pulang dan saya masih menunggu di rumahnya ;- Bahwa Terdakwa mengetahui maksud Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO dengan kata ? setengahan ? yang diucapkan oleh Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) maksud nya adalah narkotika kenis sabu;- Bahwa terakhir terdakwa meminjam timbangan digital dan plastic klip milik saksi Rahmat pada hari sehabis hari raya Idul Fitri namun tanggalnya terdakwa lupa sekitar pukul 09.00 Wib digunakan untuk menimbang paket sabu milik Terdakwa sebanyak 4,2 gram ditimbang beserta pembungkusnya seharga Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dibeli dari Kotek kemudian dibagi menjadi 3 (tiga) plastik klip dan 3 (tiga) paket sabu masing masing berisi 1 gram sabu terdakwa jual kepada teman, diantaranya kepada Sdr. ISMAIL, Sdr. LEO dan Sdr. KOTEK ;- Bahwa terdakwa terakhir kali memakai sabu pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 dirumah Terdakwa sendiridan terdakwa dilakukan test urine pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 dengan hasil urine mengandung sabu;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan Terdakwa mengetahui bahwa membeli, menerima, memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan I jenis sabu adalah dilarang;- Terdakwa mengetahui menyalahgunakan narkotika ada pidananya dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbutan kembaliMenimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut:- Berita Acara Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.1192/NNF/2022 tanggal 30 Mei 2022 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan BB-2544./2022/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-2545./2022/NNF berupa serbuk Kristal dalam pipet kaca tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru beserta simcardnya; - 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna hitam No.Pol : AD-2470-KQ beserta STNKnya.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa dan saksi Rahmat ditangkap oleh polisi dari Polres Klaten pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah Sdr. RAHMAT di Dk. Sawahan Rt 32 Rw 14, Ds. Troketon, Kec. Pedan, Kab. Klaten.- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di rumah saksi rahmat dengan disaksi kan RT setempat pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 Wib ditemukan pada waktu itu 6 (enam) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu diatas meja di ruang tamu;- Bahwa terdakwa ditangkap karena sebelumnya telah mengantar 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip milik Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) yang akan dipergunakan untuk menimbang dan mengemas sabu dalam bentuk paket;- Bahwa Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO meminta timbangan dan plastic kepada Terdakwa dengan kata ? kata ? Om timbangane terno na ngomahku sak plastik klip e aku sisan gawakno ? terdakwa jawab ? Yo om ? ;- Bahwa kemudian terdakwa datang mengantarkan pada pukul 11.00 Wib dengan mendatangi rumah saksi Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) dan setelah bertemu dengannya dan menyerahkan 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip ;- Bahwa Terdakwa juga meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah AD 2470 KQ kepada Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) untuk meletakkan 2 (dua) paket sabu di alamat peletakan sabu.- Bahwa Terdakwa tidak menerima upah apapun dari Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) karena meminjamkan sepeda motor untuk dipakai meletakkan sabu di alamat peletakan sabu dan Terdakwa mau meminjamkan sepeda motor karena tidak enak hati kalau tidak meminjamkan sepeda motor;- Bahwa Terdakwa tidak tahu pembeli narkotika jenis sabu dari saksi Rahmat dan Terdakwa siapa pemilik sabu yang dibawa Saksi Rahmat;- Bahwa cara Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO meminjam sepeda motor pada saat Terdakwa berada di luar rumah Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) tiba tiba dia keluar dari rumah dan menemui Terdakwa dan mengatakan ?nyilih pit e delok om tak nggone nguncalke setengahan iki sekedap ? saya jawab ? yo om ? dan setelah menaruh kedua paket sabu dialamat tersebut pulang dan saya masih menunggu di rumahnya ;- Bahwa Terdakwa mengetahui maksud Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO dengan kata ? setengahan ? yang diucapkan oleh Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) maksud nya adalah narkotika kenis sabu;- Bahwa terakhir terdakwa meminjam timbangan digital dan plastic klip milik saksi Rahmat pada hari sehabis hari raya Idul Fitri namun tanggalnya terdakwa lupa sekitar pukul 09.00 Wib digunakan untuk menimbang paket sabu milik Terdakwa sebanyak 4,2 gram ditimbang beserta pembungkusnya seharga Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dibeli dari Kotek kemudian dibagi menjadi 3 (tiga) plastik klip dan 3 (tiga) paket sabu masing masing berisi 1 gram sabu terdakwa jual kepada teman, diantaranya kepada Sdr. ISMAIL, Sdr. LEO dan Sdr. KOTEK ;- Bahwa terdakwa terakhir kali memakai sabu pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 dirumah Terdakwa sendiridan terdakwa dilakukan test urine pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 dengan hasil urine mengandung sabu;- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan Terdakwa mengetahui bahwa membeli, menerima, memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan I jenis sabu adalah dilarang;- Bahwa berdasarkan Berita Acara Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.1192/NNF/2022 tanggal 30 Mei 2022 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan BB-2544./2022/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-2545./2022/NNF berupa serbuk Kristal dalam pipet kaca tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: 1. Setiap orang;2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I berat melebihi 5 gram;3. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotikaad.1. Unsur Setiap Orang : Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya. Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dimuka persidangan Terdakwa Dody Chandra Nur Cahyo als. Chandra Bin Poerwoko dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan yang yang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Terdakwalah sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini. Menimbang, bahwa pada saat memberikan keteranganpun Terdakwa sendiri ternyata tidak dapat menghindarkan penempatan dirinya sebagai pelaku dari tindak pidana, dan Terdakwa telah mengakui bahwa dirinyalah sebagai pelaku perbuatan pidana tersebut. Menimbang, bahwa apabila dinilai dari diri Terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan di persidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sehat jasmani maupun rohaninya, yang terlihat dari kemampuan Terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan dalam memberikan keterangan cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara pidana ini, sehingga dengan berdasarkan keadaan tersebut dapat dikatakan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya. Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ?Setiap orang? telah terpenuhi.ad.2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menerima atau menyerahkan narkotika golongan I berat melebihi 5 gram;;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan secara tanpa hak dapat dipersamakan dengan melawan hukum atau Wederrechtelijk, yaitu diartikan si pelaku harus tidak mempunyai hak dan pengertian tanpa hak dapat diartikan dan ditujukan pula kepada apakah seseorang mempunyai hak atas sesuatu atau kah tidak. Sedangkan melawan hukum dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, dan dipandang tidak patut dari sisi pergaulan masyarakat dan lebih lanjut pengertian melawan hukum lebih mengarah kepada apakah perbuatan yang dilakukan melanggar ketentuan Undang-Undang.Menimbang, bahwa dalan unsur kedua ini terdapat beberapa alternatif kualifikasi perbuatan, sehingga apabila salah satu alternatif perbuatan telah terbukti maka perbuatan yang lain tidak perlu dibuktikan lagi. Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika sebagaimana termuat dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dikaitkan dengan barang bukti serta alat bukti surat yang diajukan di persidangan, membuktikan bahwa Terdakwa dan saksi Rahmat ditangkap oleh polisi dari Polres Klaten pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah Sdr. RAHMAT di Dk. Sawahan Rt 32 Rw 14, Ds. Troketon, Kec. Pedan, Kab. Klaten dan saat dilakukan penggeledahan di rumah saksi rahmat dengan disaksikan RT setempat pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.30 Wib ditemukan pada waktu itu 6 (enam) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu diatas meja di ruang tamu;Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap karena sebelumnya telah mengantar 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip milik Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) yang akan dipergunakan untuk menimbang dan mengemas sabu dalam bentuk paket, sebelumnya Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO meminta timbangan dan plastic kepada Terdakwa dengan kata ? kata ? Om timbangane terno na ngomahku sak plastik klip e aku sisan gawakno ? terdakwa jawab ? Yo om ?,kemudian terdakwa datang mengantarkan pada pukul 11.00 Wib dengan mendatangi rumah saksi Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) dan setelah bertemu dengannya dan menyerahkan 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klipMenimbang, bahwa Terdakwa juga meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah AD 2470 KQ kepada Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) untuk meletakkan 2 (dua) paket sabu di alamat peletakan sabu, yakni dengan cara Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO meminjam sepeda motor pada saat Terdakwa berada di luar rumah Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) tiba tiba dia keluar dari rumah dan menemui Terdakwa dan mengatakan ?nyilih pit e delok om tak nggone nguncalke setengahan iki sekedap ? Terdakwa jawab ? yo om ? dan setelah menaruh kedua paket sabu dialamat tersebut sdr Rahmat pulang dan Terdakwa masih menunggu di rumahnya dan Terdakwa mengetahui maksud Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO dengan kata ? setengahan ? yang diucapkan oleh Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) maksud nya adalah narkotika kenis sabu;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menerima upah apapun dari Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) dalam meminjamkan sepeda motor untuk dipakai meletakkan sabu di alamat peletakan sabu dan Terdakwa mau meminjamkan sepeda motor karena tidak enak hati kalau tidak meminjamkan sepeda motor dan Terdakwa tidak tahu pembeli narkotika jenis sabu dari saksi Rahmat dan Terdakwa tau siapa pemilik sabu yang dibawa Saksi Rahmat;Menimbang, bahwa terakhir terdakwa meminjam timbangan digital dan plastic klip milik saksi Rahmat pada hari sehabis hari raya Idul Fitri namun tanggalnya terdakwa lupa sekitar pukul 09.00 Wib digunakan untuk menimbang paket sabu milik Terdakwa sebanyak 4,2 gram ditimbang beserta pembungkusnya seharga Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) yang dibeli dari Kotek kemudian dibagi menjadi 3 (tiga) plastik klip dan 3 (tiga) paket sabu masing masing berisi 1 gram sabu terdakwa jual kepada teman, diantaranya kepada Sdr. ISMAIL, Sdr. LEO dan Sdr. KOTEK dan terdakwa terakhir kali memakai sabu pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 dirumah Terdakwa sendiridan terdakwa dilakukan test urine pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 dengan hasil urine mengandung sabu;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dan Terdakwa mengetahui bahwa membeli, menerima, memiliki menyimpan menguasai narkotika golongan I jenis sabu adalah dilarang;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti surat yang dibacakan di persidangan yakni :? Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.1192/NNF/2022 tanggal 30 Mei 2022 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan BB-2544./2022/NNF berupa serbuk Kristal dan BB-2545./2022/NNF berupa serbuk Kristal dalam pipet kaca tersebut diatas adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I berat melebihi 5 gram?, telah terpenuhi;ad.3. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana NarkotikaMenimbang, bahwa Permufakatan Jahat? adalah perbuatan dua orang atau lebik yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota organisasi kejaahtan narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika. (Pasal 1 angka 18 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebagaimana telah di uraikan dalam pertimbangan-pertimbangan unsur kedua telah membuktikan bahwa Terdakwa dan saksi Rahmat ditangkap oleh polisi dari Polres Klaten pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 13.00 Wib di rumah Sdr. RAHMAT di Dk. Sawahan Rt 32 Rw 14, Ds. Troketon, Kec. Pedan, Kab. Klaten terkait 6 (enam) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu diatas meja di ruang tamu, dimana sebelumnya Terdakwa telah dihubingi oleh Sdr Rahmat untuk meminta timbangan digital dan plastic klip kepada terdakwa dan terdakwa telah mengantar 1 (satu) buah timbangan digital dan 2 (dua) bendel plastik klip milik Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) yang akan dipergunakan untuk menimbang dan mengemas sabu dalam bentuk paket, dan Terdakwa juga meminjamkan sepeda motor Honda Vario warna hitam merah AD 2470 KQ kepada Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO Alias KOKO Alias BLEGOK bin HADI SARJONO (Alm) untuk meletakkan 2 (dua) paket sabu di alamat peletakan sabu, dimana Terdakwa mengetahui maksud Sdr. RAHMAT TRI PARWOKO maksud nya adalah akanmmengantar dan meletakkan narkotika jenis sabu;Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ?Percobaan atau permufakatan jahat? telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke Pertama;Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya bersifat permohonan keringan hukuman, Majelis akan mempertimbangkan dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan;Menimbang, bahwa Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum terkait lamanya penjatuhan pidana yang ditujukan kepada Terdakwa sebagaiamana dalam surat tuntutannya, karena Majelis berpendapat bahwa tujuan utama dari Hukum pidana adalah untuk mewujudkan dan memenuhi rasa keadilan, dan dengan tujuan tambahan sebagai pencegahan (speciale preventie / general preventie) agar di kemudian hari tidak melakukan kejahatan lagi, disamping itu juga berfungsi untuk memperbaiki orang yang sudah menandakan suka melakukan kejahatan agar menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat. Menimbang, bahwa tujuan utama suatu pemidanaan bukanlah bersifat balas dendam, akan tetapi pemidanaan haruslah memberikan pembelajaran bagi Terdakwa agar tidak melakukan perbuatan pidana lagi di kemudian hari, sehingga dengan dijatuhkannya pidana kepada terdakwa benar-benar memberikan efek pembelajaran bagi terdakwa, sehinga oleh karenanya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah diuraikan tersebut Majelis akan mempertimbangkan penjatuhan pidana yang seadil-adilnya bagi Terdakwa yang menurut Majelis akan memenuhi rasa keadilan dan tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif sebagaimana akan diputuskan dalam amar putusan.Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa dalam pasal Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disamping mengatur mengenai sanksi pidana badan juga mengatur tentang pidana denda, sehingga oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa akan dijatuhi pula pidana denda yang besarnya akan ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: - 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru beserta simcardnya; Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan terbukti sebagai sarana komunikasi yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan kejahatannya sehingga oleh karenanya haruslah di musnahkan;Dan untuk barang bukti yang lain yakni :- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna hitam No.Pol : AD-2470-KQ beserta STNKnya.Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan meskipun sebagai sarana transportasi yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan kejahatannya, akan tetapi barang bukti tersebut bukanlah milik Terdakwa sehinga oleh karenanya haruslah di kembalikan kepada yang berhak yakni Narmi;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadapTerdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa belum pernah dihukum;- Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;- Terdakwa menyesal dan Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal Pasal 114 Ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Dody Chandra Nur Cahyo als. Chandra Bin Poerwoko tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I berat melebihi 5 gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun 6 (Enam) bulan dan Pidana denda sebesar Rp.2.000.000.000,- ( dua milyard rupiah ) dengan ketentuan apabila Pidana denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan; ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna biru beserta simcardnya; Dimusnahkan- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO warna hitam No.Pol : AD-2470-KQ beserta STNKnya.Dikembalikan kepada saksi Narmi6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten, pada hari Jum?t, tanggal 16 September 2022, oleh kami, Tuty Budhi Utami, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Rudi Ananta Wijaya, S.H.,M.H.Li. , Andri Wahyudi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara teleconference pada hari Senin tanggal 19 September 2022 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nanang Budi Priyanto, S.H., M.Hum, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Klaten, serta dihadiri oleh Indah Kusrini P.R, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa tersebut; Hakim Anggota, Hakim Ketua,Rudi Ananta Wijaya, S.H.,M.H.Li. Tuty Budhi Utami, S.H., M.H.Andri Wahyudi, S.H.Panitera Pengganti,Nanang Budi Priyanto, S.H., M.Hum |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2022/PN Kln
Statistik1189