- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan objek sengketa sebidang tanah seluas 760 (tujuh ratus enam puluh) meter2 sesuai dengan Akta Jual Beli Nomor 174/ 2018 tanggal 9 Juli 2018 yang terletak di Gampong Gunung Cut Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batas:
- Utara berbatasan dengan tanah Hasan Husen. 40 (empat puluh) meter;
- Selatan berbatasan dengan tanah Mahmud Razali M. 40 (empat puluh) meter;
- Timur berbatasan dengan tanah Intan. 18 (delapan belas) meter;
- Barat berbatasan dengan Tali Air/ Jalan GOR. 20 (dua puluh) meter;
Putusan PN Blangpidie Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Bpd |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2022/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuristyawan Pambudi Wicaksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Taufik Ardiansyah, M.hbr Hakim Anggota Sakirin |
Panitera | Panitera Pengganti T. Zulkarnaen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah milik Penggugat I; 3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No.53/XVI/II/2009 tanggal 10 Februari 2009; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 10 Februari 2009; 5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jual Beli No.174/2018 tanggal 09 Juli 2018; 6. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat I; 8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk taat, patuh dan tunduk terhadap putusan ini; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.290.000,00 (tiga juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah); 10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4082 K/Pdt/2023
Pertama : 7/Pdt.G/2022/PN Bpd
Statistik1789