Putusan PT DENPASAR Nomor 196/PDT/2022/PT DPS |
|
Nomor | 196/PDT/2022/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hariono |
Hakim Anggota | I Nyoman Karma, Mhbrsunardi |
Panitera | Darmita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; 2. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 17/PDT.G/2022/PN.DPS TANGGAL 26 SEPTEMBER 2022 DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI REDAKSIONAL AMAR PUTUSAN, PENYEBUTAN PIHAK TERGUGAT DALAM REKONPENSI, TENGGANG WAKTU PENGOSONGAN DAN MENINGGALKAN TANAH OBYEK SENGKETA SERTA BESARNYA UANG PAKSA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI ; . MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, III DAN TURUT TERGUGAT TERSEBUT; DALAM POKOK PERKARA ; MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONPENSI; 1 MENYATAKAN SECARA HUKUM SAH, MENGIKAT, DAN BERHARGA HAK TANGGUNGAN PERINGKAT I (PERTAMA) NOMOR 3881/2019 TANGGAL 3/7/2019 PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DEWATA CANDRADANA; 2. MENYATAKAN SECARA HUKUM SAH, MENGIKAT, DAN BERHARGA HAK TANGGUNGAN PERINGKAT II (KEDUA) NOMOR 02948/2020 TANGGAL 13/7/2020 PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DEWATA CANDRADANA; 3. MENYATAKAN SECARA HUKUM SAH, MENGIKAT, DAN BERHARGA AKTA PERJANJIAN PENYERAHAN JAMINAN SEBAGAI PELUNASAN HUTANG NOMOR 41 TANGGAL 28 APRIL 2021 ANTARA I PUTU BAGIA SUDIKSA DENGAN PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DEWATA CANDRADANA YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN NOTARIS LUH PUTU ASTRIANI, SH. NOTARIS DI KABUPATEN BADUNG; 4. MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT DALAM REKONPENSI YANG TANPA ALAS HAK YANG SAH MENEMPATI BIDANG TANAH DAN BANGUNAN BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 6671/KEROBOKAN KELOD MILIK PENGGUGAT DALAM REKONPENSI ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 5. MENGHUKUM DAN MEMERINTAHKAN TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENINGGALKAN BIDANG TANAH DAN BANGUNAN BERDASARKAN SERTIPIKAT HAK MILIK NOMOR 6671/KEROBOKAN KELOD MILIK PENGGUGAT DALAM REKONPENSI SEGERA SETELAH PUTUSAN INI MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP; 6. MENGHUKUM TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA SEBESAR RP 500.000,- ( LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PER HARI KETERLAMBATAN MENJALANKAN PUTUSAN INI; 7. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONPENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; MENGHUKUM PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 3.985.000.- (TIGA JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH) . 3. MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000; (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 17/Pdt.G/2022/PN.Dps tanggal 26 September 2022 dengan perbaikan sekedar mengenai redaksional amar putusan, penyebutan pihak Tergugat Dalam Rekonpensi, tenggang waktu pengosongan dan meninggalkan tanah obyek sengketa serta besarnya uang paksa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI ; . Menolak Eksepsi Tergugat I, III dan Turut Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA ; Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI; 1 Menyatakan secara hukum sah, mengikat, dan berharga Hak Tanggungan peringkat I (pertama) Nomor 3881/2019 tanggal 3/7/2019 PT. Bank Perkreditan Rakyat Dewata Candradana; 2. Menyatakan secara hukum sah, mengikat, dan berharga Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) Nomor 02948/2020 tanggal 13/7/2020 PT. Bank Perkreditan Rakyat Dewata Candradana; 3. Menyatakan secara hukum sah, mengikat, dan berharga Akta Perjanjian Penyerahan Jaminan Sebagai Pelunasan Hutang Nomor 41 tanggal 28 April 2021 antara I Putu Bagia Sudiksa dengan PT. Bank Perkreditan Rakyat Dewata Candradana yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Luh Putu Astriani, SH. Notaris di Kabupaten Badung; 4. Menyatakan perbuatan Tergugat Dalam Rekonpensi yang tanpa alas hak yang sah menempati bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 6671/Kerobokan Kelod milik Penggugat Dalam Rekonpensi adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat Dalam Rekonpensi untuk mengosongkan dan meninggalkan bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 6671/Kerobokan Kelod milik Penggugat Dalam Rekonpensi segera setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan menjalankan putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; Menghukum Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.985.000.- (tiga juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) . 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4584 K/Pdt/2023
Banding : 196/PDT/2022/PT DPS
Statistik629