- Menyatakan Terdakwa Hariyo Utomo Bin Mulyono, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 0,23 gram, 0,09 gram dan 0,24 gram;
- 1 (satu) buah botol permen merk XYLITOL warna orange;
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam berisi: 2 (dua) korek api, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam, 1 (satu) buah sedotan warna kuning dan 1 (satu) buah potongan sedotan warna merah dipotong runcing;
- 1 (satu) buah Handphone merk REDMI warna Putih dengan nomor Whatsapp 081391440355;
- 1 (satu) unit KBM Merk SUZUKI SWIFT type SWIFT 1.5 GX 2WD AT, warna putih metalik, Nomor Registrasi : AA-9049-YE, Tahun pembuatan 2007, Tahun registrasi 2007, Nomor rangka : JSAEZC21S00177524, Nomor Mesin: M15A1236271, Nomor BPKB : n-02085765 berikut anak kunci dan STNK atas nama NOVI ASYANTI, alamat : Perum Telaga mukti RT. 06/07 Kel. Jurang Kec/Kab. Temanggung;
Putusan PN TEMANGGUNG Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Tmg |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2022/PN Tmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TEMANGGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Wijayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chysni Isnaya Dewi, Br Hakim Anggota Cahya Imawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Darmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan Kepada saksi NOVI ASYANTI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1134 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 97/Pid.Sus/2022/PN Tmg
Statistik1118