- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT NOMOR 479/PDT G/2021/PN JKT PST TERTANGGAL 19 MEI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGADILI SENDIRI
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT;
- DALAM EKSEPSI
- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT TENTANG GUGATAN KURANG PIHAK;
- DALAM POKOK PERKARA
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT MEMBAYAR BIAYA PERKARA DIKEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 479/Pdt G/2021/PN Jkt Pst tertanggal 19 Mei 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- MENGADILI SENDIRI
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
- DALAM EKSEPSI
- Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan kurang pihak;
- DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menyatakan Terbanding semula Penggugat membayar biaya perkara dikedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 641/PDT/2022/PT DKI |
|
Nomor | 641/PDT/2022/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Erwan Munawar |
Hakim Anggota | Siti Farida Mt, Brbudi Hapsari |
Panitera | Siti Khaeriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM PROVISI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 641/PDT/2022/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 641/PDT/2022/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2425 K/PDT/2023
Banding : 641/Pdt/2022/PT DKI
Statistik3520