- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi sebagai Kreditur yang baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan No. 041121001539 tertanggal 13 September 2021;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Perjanjian Pembiayaan beserta syarat syarat perjanjian No. 041121001539 tertanggal 13 September 2021 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi Sah Demi Hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Fiducia Notariil No. 4554 tertanggal 15 September 2021 yang dibuat oleh Notaris Muhammad Hafidz, S.H., M.Kn serta terdaftar di Kantor Pendaftaran Fiducia dengan Sertifikat Fiducia No. W15.00961101.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 Jam 21.41 WIB Sah Demi Hukum;
- Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan merk HINO Model DUMP TRUCK Tahun 2019; Warna Hijau Kombinasi; Atas Nama Randy Mardiansyah; No. Rangka MJEC1JG43K5181089; No Mesin W04DTRR71030; No. Polisi N 9793 TM sah menurut hukum;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang mempunyai hak untuk menjual dan atau melelang objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan merk HINO Model DUMP TRUCK Tahun 2019; Warna Hijau Kombinasi; Atas Nama Randy Mardiansyah; No. Rangka MJEC1JG43K5181089; No Mesin W04DTRR71030; No. Polisi N 9793 TM berdasarkan sertifikat jaminan fidusia nomor W15.00961101.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 17 September 2021 Jam 21.41, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;
- Menolak gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 340.000,00 (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 68/Pdt.G/2022/PN Blt |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2022/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Syafii, Br Hakim Anggota Roisul Ulum |
Panitera | Panitera Pengganti Ryke Septiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2022/PN Blt
Statistik766