- Menjatuhkan pidana kepadaPara Terdakwa oleh karena itumasing-masingdengan pidana penjaraselama5(lima) tahundan dendasejumlahRp2.030.000.000,00 (dua milyartiga puluh jutarupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjaraselama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniParaTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanapenjarayang dijatuhkan;
- MenetapkanParaTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepadaParaTerdakwa membayar biaya perkaramasing-masingsejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 534/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 534/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti Fachru Zainie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.MenyatakanTerdakwa I Ridho Raihan alias Rido alias Palu Bin Abdul MajiddanTerdakwa II Al Fiqri Syahputra alias Anci Bin Syahbanitersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan PrimairPenuntut Umum; 2.MembebaskanParaTerdakwatersebutdiatas dari dakwaan PrimairPenuntut Umum; 3.MenyatakanTerdakwa I Ridho Raihan alias Rido alias Palu Bin Abdul MajiddanTerdakwa II Al Fiqri Syahputra alias Anci Bin Syahbanitersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana?Tanpahak ataumelawanhukummelakukan permufakatan jahat menyimpanataumenguasaiNarkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaanSubsidair Penuntut Umum; -14 (empat belas) paket sabu dengan berat bersih 6,80 gram, 1 (satu) buah timbangan warna hitam merk ?pocket?, 1 (satu) buah toples plastik, 1 (satu) buah cutter, 1 (satu) buah bong kaca, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) bungkus permen Foxs, 1 (satu) bungkus plastik kue NEXTAR, 1 (satu) buah Gunting, 2 (dua) buah sendok sabu terbuat dari plastik sedotan, 1 (satu) buah HP merk Iphone 6 + warna hitam No.simcard 0887453562816 dan WA. 083159033984, 1 (satu) buah HP merk Samsung J2 Prime warna hitam No.sim card 1 : 083832489574 dan No.simcard 2 : 081346417832, 1 (satu) buah HP merk Iphone XS warna gold No. Simcard : 081521516727; Dirampas untuk dimusnahkan; -uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah); Dirampas untuknegara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1740 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 534/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Banding : 306/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik775