- Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD IHSAN als. IHSAN Bin HARNI, Terdakwa II. ABDURRAHMAN als. GILANG Bin FAHMI, dan Terdakwa III. DINDA HAYATTUN NUFUS als. DINDA Binti H. DEDEN SURYADI MATLI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa sabunya;
- 1 (satu) buah bong beserta alat hisap;
- 1 (satu) buah timbangan digital berbentuk rokok Marlboro;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna biru dengan No.simcard : 0813-9663-3761 (milik Sdr.M.IHSAN);
- 1 (satu) buah HP merk Samsung warna biru dengan No.simcard : 0853-9114-3838 (milik Sdr.ABDURRAHMAN);
- 1 (satu) buah HP merk Vivo warna putih dgn No.simcard : 0857-5151-5706 (milik Sdri.DINDA HAYATTUN);
- 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 5,20 gram (bersih 5,03 gram);
- 1 (satu) bungkus makanan biskuit kentang GO! POTATO;
- 1 (satu) lembar plastik putih;
- 1 (satu) lembar plastik klip;
- 1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih dengan No.Simcard : 0852-4600-0065 dan 0813-4723-2544;
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 753/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
|
Nomor | 753/Pid.Sus/2022/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Aulia Rahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 753/Pid.Sus/2022/PN Bjm
Kasasi : 1714 K/Pid.Sus/2023
Banding : 305/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik688