- Menyatakan Terdakwa Jemi Radja Manu Alias Jemi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwaan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijsfraak);
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan Hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 14 (Empat Belas) buah Mamoli terbuat dari Logam berawarna kuning;
- 1 (Satu) lembar baju suiter warna hitam lengan panjang yang ada penutup kepalanya;
- 1 (Satu) buah Baju kaos tanpa kerah watna hijau muda yang sudah di gunting terdapat noda darahnya;
- 2 (Dua) buah batu bulat yang tidak beraturan sebesar kepalan tangan orang dewasa;
- 1 (Satu) batang kayu jambu batu dengan panjang sekitar 40 (Empat puluh) centimeter;
- 1 (Satu) batang kayu nggae dengan panjang sekitar 50 (Lima puluh) centimeter;
- 5 (Lima) utas tali nilon kecil warna biru dengan panjang sekitar 50 (Lima puluh) meter dan tali tersebut ada noda darahnya;
- 1 (Satu) buah HP NOKIA Senter Warna hitam dengan kaca depan pecah, dan ada tulisan NOKIA di bagian atas dan belakang HP;
- 1 (Satu) buah HP Nokia Senter warna hitam, dengan tulisan NOKIA pada atas HP dan pada belakang HP, dan pada tombol sudah ada yang tergerus keputihan.
- 1 (Satu) unit Sepeda Motor roda dua, merk Honda VERZA warna Hitam lis Merah, dengan Nomor mesin KC02E1129509, Nomor Rangka MH1KC0217MK1300044, Nomor ED 2052 XX;
- 1 (Satu) unit Sepeda Motor Roda Dua, YAMAHA MIO X-Ride Nomer Rangka HM32BOOO1EJO93459 Warna Biru Purtih, tanpa sayap depan, tanpa kepala lampu, sedel/tempat duduk Robek, Tanpa Pelat;
- 1 (Satu) buah Mobil Roda Empat, Merk TOYOTA AVANSA 1300 G, warna Hitam Metalik, Nomor Mesin DE 16965, No Rangka MHFM1BA3J9K158113, dengan Nomor Polisi DK 1063 OX;
- 1 (Satu) buah HP SAMSUNG kamera, warna putih dengan kesing Warna hitam;
- ikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama PILLA NDILU alias PILA;
Putusan PN WAINGAPU Nomor 107/Pid.B/2022/PN Wgp |
|
Nomor | 107/Pid.B/2022/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Cakranegara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Sismoyo, Br Hakim Anggota Albert Bintang Partogi |
Panitera | Panitera Pengganti Erwin Imanuel Telnoni, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan biaya perkara ini kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 137 K/Pid/2023
Pertama : 107/Pid.B/2022/PN Wgp
Statistik12425