- Menyatakan Terdakwa I Cong Lay Alias Acong Bin Cs Siten dan Terdakwa II Adrianto Alias Lora Bin Atak Ungku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Cong Lay Alias Acong Bin Cs Siten dan Terdakwa II Adrianto Alias Lora Bin Atak Ungku oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 104/Pid.B/2022/PN Mtw |
|
Nomor | 104/Pid.B/2022/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iskandar Muda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rahmad, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Richard Rinaldy Sampiterson Petrus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1) 1 (satu) lembar baju kemeja lengan panjang warna biru yang terdapat bercak darah dan sobekan di bagian punggung sebelah kanan; 2) 1 (satu) lembar kaos dalam warna hitam; 3) 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru yang terdapat bercak darah beserta ikat pinggang warna hitam; 4) 1 (satu) buah topi warna hitam yang bertuliskan ?Hosport Reinforce Living The Nature?; 5) 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi panjang + 50 cm dengan mata tangkai kayu warna cokelat muda, dengan sarung/kompang terbuat dari kayu berwarna cokelat muda dengan ujung kompang dilapisi selang plastik warna warna putih dan terdapat tali nilon warna biru; 6) 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang terbuat dari besi panjang + 47 cm dengan mata tangkai kayu warna cokelat muda, dengan sarung /kompang terbuat dari kayu berwarna cokelat muda dan terdapat tali nilon warna hijau; Dimusnahkan; 7) 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermaotor) Merk Mitsubishi Type Colt Dsl FE74 HD MT warna kuning dengan Nomor Polisi K 1949 AF, Nomor Rangka : MHMFE74P59K024744 dan Nomor Mesin : 4D34T-EY5259 atas nama Dudik Sulistiyanto; 8) 1 (satu) unit Dump Truck merk Mitsubishi Type Colt Diesel warna kuning dengan Nomor Polisi K 1949 AF, Nomor Rangka : MHMFE74P59K024744 dan Nomor Mesin : 4D34T-EY5259 beserta kunci; 9) 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE SHD-X K HI GEAR (4X2) M warna kuning dengan Nomor Polisi DA 8810 PU, Nomor Rangka : MHMFE75PRLK028414 dan Nomor Mesin : 4D34T-U45377 atas nama Sumarno; 10) 1 (satu) unit Dump Truck Merk Mitsubishi Type Colt Diesel FE SHD-X K HI GEAR (4X2) M warna kuning dengan Nomor Polisi DA 8810 PU, Nomor Rangka : MHMFE75PRLK028414 dan Nomor Mesin : 4D34T-U45377 beserta kunci; Dikembalikan kepada Saudara Sumarno Alias Marno Bin Songamad; 11) 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam biru tanpa nopol, dengan nomor rangka : MH1JB31104K08550, nomor mesin : JB31E-1084386 tanpa box motor dan terdapat ronjot yang terbuat dari karung sak warna putih yang diikat di jok belakang sepeda motor; 12) 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor merk Honda NF 125 warna hitam dengan nopol : KH 2852 D dengan nomor rangka MH1JB31104K08550, nomor mesin : JB31E-1084386 atas nama Nurhikmah; Dikembalikan kepada Saudara Abdul Rasid Alias Rasid Bin Niman; |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pid.B/2022/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 104/Pid.B/2022/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.B/2022/PN Mtw
Statistik8111