- Menyatakan Terdakwa I ABDUL MAJID Als AJID Bin ABDUL KHALIK dan Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Als UPIK Bin RUSMADI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa I ABDUL MAJID Als AJID Bin ABDUL KHALIK dan Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Als UPIK Bin RUSMADI oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa I ABDUL MAJID Als AJID Bin ABDUL KHALIK dan Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Als UPIK Bin RUSMADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menguasai Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ABDUL MAJID Als AJID Bin ABDUL KHALIK dan Terdakwa II TAUFIK HIDAYAT Als UPIK Bin RUSMADI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 (nol koma tiga nol) gram, dengan berat plastik pembungkus 0,2 (nol koma dua) gram sehingga berat bersihnya menjadi 0,10 (nol koma sepuluh) gram, sesuai dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 8/10842/2022 tanggal 16 Juni 2022 ;
- 1 (satu) case dompet handphone warna hitam ;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI warna biru dengan nomor 6013-0102-7773-4266 ;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y91 warna biru dengan nomor simcard 1 :083143427081 dan simcard 2: 081346560722 ;
- 1 (satu) handphone merk Samsung Galaxy J5 warna putih dengan nomor simcard 0831 4778 1674 ;
- Uang senilai Rp 108.000,- (seratus delapan ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna hitam dengan No Pol DA-4121-EB beserta kunci kontak ;
Putusan PN Paringin Nomor 75/Pid.Sus/2022/PN Prn |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2022/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damar Kusuma Wardana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khilda Nihayatil Inayah, Br Hakim Anggota Sofyan Anshori Rambe |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasma Ridha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, ketentuan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I Dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2022/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2022/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1130 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 75/Pid.Sus/2022/PN Prn
Statistik9033