- Menyatakan Terdakwa ANDI MUHAMMAD AKBAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MEMBAWA ALAT BERAT DIDALAM KAWASAN HUTAN TANPA IZIN MENTERI? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 3 (Tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit excavator merk SANNY SY215SC, warna kuning, no rangka SY021HCB10738;
- 1 (satu) unit excavator merk SANNY SY215C, warna kuning, no rangka SY021HCB13318;
- 1 (satu) unit excavator merk SANY berwarna kuning, Type SY 215C, Number SY021HCB11128;
- 5 (lima) buah dirigen berisikan solar;
- Tumpukan batu hasil penambangan;
Putusan PN Lasusua Nomor 54/Pid.B/LH/2022/PN Lss |
|
Nomor | 54/Pid.B/LH/2022/PN Lss |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Lasusua |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hambali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Danang Slamet Riyadie, Br Hakim Anggota Arum Sejati |
Panitera | Panitera Pengganti: Laode Alam Wuna Karman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Akta Nomor 61 tanggal 21 Oktober 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT. Digdaya Jasa Mining (PT. DJM) yang dibuat dihadapan ACHMAD, S.H., Notaris di Kabupaten Konawe; 7. 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Akta Nomor 18 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pendirian PT Digdaya Jasa Mining (PT. DJM) yang dibuat dihadapan ACHMAD, SH., Notaris di Kabupaten Konawe; 8. 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 956/MB.03/DJB/WIUP/2021 tanggal 8 Desember 2021 perihal Persetujuan Pembelan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batuan Komoditas Batu Gamping PT Digdaya Jasa Mining; 9. 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Dokumen Kontrak Sewa Peralatan Nomor: 021/PTHRI-PTDJM/IV/2021 tanggal 8 April 2021 antara PT. Hengtai Rental Indonesia (PT. HRI) dengan PT. Digdaya Jasa Mining (PT DJM); 10. 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Surat Keputusan Menteri Investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 462/1/IUP/PMDN/2022 tanggal 9 Maret 2022 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Untuk Komoditas Batuan Kepada PT Digdaya Jasa Mining; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 11. 1 (satu) Bundel Company Profile Pt. Digdaya Jasa Mining; Dikembalikan kepada saksi Suratman Alias Opan Bin H. Amir Mangkana; 12. 1 (satu) unit handphone merk Iphone jenis Iphone 13 128 GB warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa Andi Muhammad Akbar; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pid.B/LH/2022/PN_Lss.zip
- Download PDF
- 54/Pid.B/LH/2022/PN_Lss.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.B/LH/2022/PN Lss
Statistik30193