Putusan PT GORONTALO Nomor 20/PDT/2020/PT GTO |
|
Nomor | 20/PDT/2020/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Musthofa |
Hakim Anggota | Brchrisfajar Sosiawan, Noer Ali |
Panitera | Ferry Halomoan Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERGUGAT; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR NO. 6/PDT.G/2020/PNGTO TANGGAL 23 JUNI 2020 SEKEDAR MENOLAK PETITUM ANGKA 6 GUGATAN YAITU MENOLAK TUNTUTAN PENGHUKUMAN UANG PAKSA (DWANGSOM), SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM EKSESI - MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING/TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN DEMI HUKUM PEMBANDING/TERGUGAT TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI (INGKAR JANJI) KEPADA TERBANDING/PENGGUGAT KARENA TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN BERSAMA; 3. MENYATAKAN SAH PERJANJIAN/KESEPAKATAN BERSAMA (SECARA LISAN) YANG TERJADI ANTARA TERBANDING/PENGGUGAT DAN PEMBANDING/TERGUGAT; 4. MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH TUNGGAKAN PINJAMAN KEPADA TERBANDING/PENGGUGAT BERDASARKAN PERJANJIAN/ KESEPAKATAN BERSAMA YAITU: JUMLAH PINJAMAN AWAL RP. 190.000.000.,- BUNGA PINJAMAN 0.32% RP. 60.000.000.- PINJAMAN YANG SUDAH TERBAYAR RP. 80.000.000.- JUMLAH RP. 170.000.000.,- (TERBILANG SERATUS TUJUH PULUH JUTA RUPIAH); 5. MENGHUKUM PEMBANDING/TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). 6. MENOLAK GUGATAN TERBANDING/PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor No. 6/Pdt.G/2020/PNGto tanggal 23 Juni 2020 sekedar menolak petitum angka 6 gugatan yaitu menolak tuntutan penghukuman uang paksa (dwangsom), sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: DALAM EKSESI - Menolak eksepsi Pembanding/Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Terbanding/Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan demi hukum Pembanding/Tergugat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada Terbanding/Penggugat karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian atau kesepakatan bersama; 3. Menyatakan sah perjanjian/kesepakatan bersama (secara lisan) yang terjadi antara Terbanding/Penggugat dan Pembanding/Tergugat; 4. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar seluruh tunggakan Pinjaman kepada Terbanding/Penggugat berdasarkan Perjanjian/ Kesepakatan bersama yaitu: Jumlah Pinjaman awal Rp. 190.000.000.,- Bunga Pinjaman 0.32% Rp. 60.000.000.- Pinjaman yang sudah terbayar Rp. 80.000.000.- Jumlah Rp. 170.000.000.,- (Terbilang Seratus tujuh puluh juta rupiah); 5. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). 6. Menolak gugatan Terbanding/Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/PDT/2020/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 20/PDT/2020/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/PDT/2020/PT GTO
Kasasi : 2671 K/Pdt/2021
Pertama : 6/Pdt.G/2020/PN Gto
Statistik10932