- Menyatakan Anak GEDE GALIH ARIYANATA alias NATA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja di Yayasan Mercy Indonesia di Denpasar selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bli |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Putu Cahya Trisyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram bruto atau 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto; - 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 S warna Hitam lengkap dengan 1 buah sim card; - 1 (satu) buah pipet plastik warna bening; - 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild warna putih; - 1 (satu) buah celana pendek warna hitam; - 1 (satu) buah bekas bungkus snack Chitato; dimusnahkan; dikembalikan kepada yang berhak melalui Anak; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bli
Statistik7317