- 12 (dua belas) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima) gram berat bersih 53,85 (lima puluh tiga koma delapan puluh lima) gram.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah buku catatan rekapan penimbangan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.
- 4 (empat) buah skrop sedotan.
- 2 (dua) buah lakban.
- 4 (empat) bendel plastik klip.
- 1 (satu) buah kotak sepatu.
- 2 (dua) bendel sedotan.
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung type A6 warna gold nomor whatsapp 08732463167 imei 357931093746589.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 468/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 468/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luluk Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti: Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Moch. Afil Hendriansyah Bin Hepi Kusuma tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram lebih, sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 468/Pid.Sus/2022/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 468/Pid.Sus/2022/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 468/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik4111