- Menolak gugatan Provisi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi
- Menyatakan eksepsi Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah jual beli atas sebidang tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 19 Gambar Situasi No. 5295 Tahun 1987, dengan luas tanah 128 m2, atas nama ERNI SULISTIYOWATI, yang terletak di Desa Kebalenan, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi,
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi ditolak;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.160.000,00 (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 105/Pdt.G/2022/PN Byw |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pancara |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yustisiana, Hakim Anggota I Komang Dediek Prayoga |
Panitera | Panitera Pengganti: Dony Handono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Dengan batas-batas : Utara : Ibu. HasanBarat: Pak. Yoyok Selatan : Ibu. AgusTimur : Jalan Perumahan 3. Menyatakan bahwa sebidang tanah dan Bangunan, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor : 19 Gambar Situasi No. 5295 Tahun 1987, dengan luas tanah 128 m2, atas nama ERNI SULISTIYOWATI, yang terletak di Desa Kebalenan, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Dengan batas-batas : Utara : Ibu. HasanBarat: Pak. Yoyok Selatan : Ibu. Agus Timur : Jalan Perumahan. Adalah sah milik Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi; 4. Memberikan izin kepada Turut Tergugat untuk menyerahkan SHGB nomor : 19 Gambar Situasi No. 5295 Tahun 1987, dengan luas tanah 128 m2, atas nama ERNI SULISTIYOWATI, yang terletak di Desa Kebalenan, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi 5. Memberikan ijin kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk mengurus segala sesuatu berkaitan dengan peralihan hak atas obyek sengketa; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pdt.G/2022/PN Byw
Statistik605