- Menyatakan Terdakwa ANDI WAHYU ALIAS ANDI BIN ALM. TAHANG, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak Mixer Audio merek Yamaha MG10XU warna hitam;
- 1 (satu) buah Mixer Audio bentuk kotak dengan ukuran lebar sekitar 25 (dua puluh lima) centimeter dan panjang sekitar 28 (dua puluh delapan) centimeter, berwarna hitam dan sebagian biru terdapat tombol putar ditengahnya, serta terdapat tulisan Yamaha MG10XU;
- 1 (satu) buah Mixer Audio bentuk kotak dengan ukuran lebar 37 (tiga puluh tujuh) centimeter dan panjang 49 (empat puluh sembilan) centimeter, dengan bagian sisi berwarna hitam sedangkan bagian tengah warna abu-abu yang terdapat tombol geser dan tombol putar ditengahnya, serta terdapat tulisan Crimson BX12;
- 1 (satu) unit Mobil merek Daihatsu All New Xenia 1,5 R warna putih dengan Nopol DA 1538 LO beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atas nama Aris Adrianto dengan Nomor Registrasi DA 1538 LO, No. 02000471;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB Dan SWDKLLJ atas nama Aris Adrianto dengan Nomor Polisi DA 1538 LO, No seri : 293547;
- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam merek Alto;
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 52/Pid.B/2022/PN Pps |
|
Nomor | 52/Pid.B/2022/PN Pps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Pulang Pisau |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ishmatul Lulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Silvia Kumalasari, Hakim Anggota Ismaya Salindri |
Panitera | Panitera Pengganti: Noorhayati, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Masjid Al-Amin melalui Saksi Imam Maksum Alias Maksum Bin Sukijo (Alm); Dikembalikan kepada Masjid Jami Baiturrohim melalui Saksi Agus Hidayat Alias Agus Bin Suwarno; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2022/PN Pps
Statistik1044