- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARISA TANGGAL 28 JUNI 2016 NOMOR 22/PID.B/2016/PN.MAR SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MARISA TANGGAL 28 JUNI 2016 NOMOR 22/PID.B/2016/PN.MAR UNTUK SELEBIHNYA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 10.000,00 (SEPULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 28 Juni 2016 Nomor 22/Pid.B/2016/PN.Mar sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Marisa tanggal 28 Juni 2016 Nomor 22/Pid.B/2016/PN.Mar untuk selebihnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Putusan PT GORONTALO Nomor 33/PID/2016/PT GTO |
|
Nomor | 33/PID/2016/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Zainuddin |
Hakim Anggota | Sri Herawati, Mhbrbambang Sasmito |
Panitera | Thamrin Tulen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PID/2016/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 33/PID/2016/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PID/2016/PT GTO
Pertama : 22/Pid.B/2016/PN.Mar
Statistik10930