- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 862/PDT.G/2022/PA.SEL TANGGAL 14 SEPTEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 SHAPAR 1444 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (RIWAYANTO HENDRA DARMAWAN BIN MAMUN) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (SITI ZIDNI ILMAN BINTI MAASLEH) DI HADAPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA SELONG;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT (RIWAYANTO HENDRA DARMAWAN BIN MAMUN) UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT (SITI ZIDNI ILMAN BINTI MAASLEH) SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK SEBAGAI BERIKUT:
- NAFKAH IDDAH SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- MUTAH SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH);
- NAFKAH LAMPAU SELAMA 2 TAHUN 7 BULAN SEBESAR RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) PER BULAN MENJADI RP15.500.000,00 (LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT YANG SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP420.000,00 (EMPAT RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 862/Pdt.G/2022/PA.Sel tanggal 14 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Shapar 1444 Hijriyah, dengan perbaikan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Riwayanto Hendra Darmawan bin Ma?mun) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Siti Zidni Ilman binti Ma?asleh) di hadapan sidang Pengadilan Agama Selong;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat (Riwayanto Hendra Darmawan bin Ma?mun) untuk membayar kepada Penggugat (Siti Zidni Ilman binti Ma?asleh) sebelum pengucapan ikrar talak sebagai berikut:
- Nafkah Iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut?ah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah Lampau selama 2 tahun 7 bulan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan menjadi Rp15.500.000,00 (lima belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 120/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2022/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Siddiki |
Hakim Anggota | Sriyatin, Brsantoso |
Panitera | Mesnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2022/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 120/Pdt.G/2022/PTA.Mtr
Pertama : 862/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik15639