- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA, TANGGAL 22 DESEMBER 2014 NOMOR : 43 / PID.B / 2014 / PN TLM YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MEMPERBAIKI SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA DAN MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKKUT :
- MENYATAKAN PERBUATAN TERDAKWA I. RISNO HANAPY ALIAS RISNO, TERDAKWA II. IRFAN ARSAD ALIAS IFAN, TERDAKWA III. ARSAD HUTUO ALIAS ARSAD, TERDAKWA IV. ANSOR HUNTA ALIAS SORI MAUPUN TERDAKWA V. DJAFAR ALIMUN ALIAS OBENG TERSEBUT DI ATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMERASAN DENGAN KEKERASAN
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU TERHADAP PARA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA : 5 ( LIMA ) BULAN
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA HILUX WARNA HITAM METALIK MODEL 2.5E D-CAB 4WD, DAN NOMOR RANGKA MR0FR22G900611401 SERTA NOMOR MESIN 2KDS051706 DENGAN NOMOR POLISI B 9761 PG;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL TOYOTA HILUX WARNA ABU-ABU METALIK MODEL 2.5ED-CAB 4WD, DAN NOMOR RANGKA MR0FR22G8C0607517 SERTA NOMOR MESIN 2KDS031613 DENGAN NOMOR POLISI B 9746 NB;
- 2 (DUA) LEMBAR STNK (SURAT TANDA NOMOR KENDERAAN BERMOTOR) MOBIL YAITU 1 (SATU) LEMBAR STNK (SURAT TANDA NOMOR KENDERAAN BERMOTOR) MOBIL TOYOTA HILUX DENGAN NOMOR POLISI B 9846 NB, WARNA ABU-ABU METALIK, PEMILIK ATAS NAMA PT. SONOKELING BUANA;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK (SURAT TANDA NOMOR KENDERAAN BERMOTOR) MOBIL TOYOTA HILUX DENGAN NOMOR POLISI B 9761 PG, WARNA HITAM METALIK, PEMILIK ATAS NAMA PT. AGRO ARTHA SURYA, (ASLI) DAN 3 (TIGA) LEMBAR SURAT KETERANGAN NOMOR : 057/AAS/DIR/SKLR/HRMN/VI/2014 YANG DITANDATANGI OLEH DIREKTUR PT. AGRO ARTHA SURYA SDRA. HERMAN NURDIN PADA TANGGAL 26 JUNI 2014 (ASLI) ;
- Menerima permintaan banding dari Para Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta, tanggal 22 Desember 2014 Nomor : 43 / Pid.B / 2014 / PN TLM yang dimintakan banding tersebut, dengan memperbaiki sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana dan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikkut :
- Menyatakan perbuatan terdakwa I. RISNO HANAPY alias RISNO, terdakwa II. IRFAN ARSAD alias IFAN, terdakwa III. ARSAD HUTUO alias ARSAD, terdakwa IV. ANSOR HUNTA alias SORI maupun terdakwa V. DJAFAR ALIMUN alias OBENG tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PEMERASAN DENGAN KEKERASAN ?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama : 5 ( lima ) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna hitam metalik model 2.5E D-CAB 4WD, dan nomor rangka MR0FR22G900611401 serta nomor mesin 2KDS051706 dengan nomor Polisi B 9761 PG;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Hilux warna abu-abu metalik model 2.5ED-CAB 4WD, dan nomor rangka MR0FR22G8C0607517 serta nomor mesin 2KDS031613 dengan nomor Polisi B 9746 NB;
- 2 (dua) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor) mobil yaitu 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor) mobil Toyota Hilux dengan nomor Polisi B 9846 NB, warna Abu-Abu Metalik, Pemilik atas nama PT. Sonokeling Buana;
- 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan Bermotor) mobil Toyota Hilux dengan nomor Polisi B 9761 PG, warna Hitam Metalik, Pemilik atas nama PT. Agro Artha Surya, (Asli) dan 3 (tiga) lembar Surat Keterangan nomor : 057/AAS/Dir/Sklr/Hrmn/VI/2014 yang ditandatangi oleh Direktur PT. Agro Artha Surya sdra. HERMAN NURDIN pada tanggal 26 Juni 2014 (Asli) ;
Putusan PT GORONTALO Nomor 4/PID/2015/PT GTO |
|
Nomor | 4/PID/2015/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Imam Syafii |
Hakim Anggota | Bambang Sunarto Utoyo, Brlambertus Limbong |
Panitera | H. Ruben Due |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PT. AGRO ARTHA SURYA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP. 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. Agro Artha Surya; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 25 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID/2015/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 4/PID/2015/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1114 K/PID/2015
Banding : 4/PID/2015/PT GTO
Pertama : 43/Pid.B/2014 /PN.TLM
Statistik6830