- Menolak seluruh Eksepsi-eksepsi yang di ajukan oleh Tergugat:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Sebagian;
- Menghukum Tergugat agar mengembalikan tanah yang ditumpangi tersebut kepada Penggugat dan membongkar bangunan permanen seluas 75 m2 (tujuh puluh lima meter persegi) yang berdiri diatas tanah milik Penggugat kemudian memerintahkan Turut Tergugat untuk menata ulang dan menghilangkan bagian tanah yang menumpangi tanah milik Penggugat dari Sertifikat HGB No. 83;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerrbaar bij vorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.024.000,00 (dua juta dua puluh empat ribu rupiah)
Putusan PN SEMARANG Nomor 93/Pdt.G/2022/PN Smg |
|
Nomor | 93/Pdt.G/2022/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Azharyadi Priakusumah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Permana, Br Hakim Anggota A.a. Pt Ngr Rajendra |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Yanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 403/Pdt/2022/PT SMG
Kasasi : 1936 K/PDT/2023
Pertama : 93/Pdt.G/2022/PN Smg
Statistik12318