- Menyatakan Terdakwa 1. Doni Ramadhan als Doni dan Terdakwa 2. Muhammad Yahya Lubis als Lubis tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Doni Ramadhan als Doni dan Terdakwa 2. Muhammad Yahya Lubis als Lubis dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo A37 warna gold (milik korban Fikih Firlana Alias Abul);
- 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Mio Grear warna silver nopol : B-4660-SNM berikut Kunci kontaknya (milik korban Fikih Firlana Alias Abul);
- 1 (Satu) Unit mobil Daihatsu Terios warna hitam Nopol : B-1932-VFQ Noka : MHKG2CJ2JDK074550 Nosin : DDN3158 berikut STNK dan Kunci Kontaknya;
- Uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- Uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 1 (Satu) lembar sobekan kertas yang ditulis oleh Saksi Leli Mawali yang diberikan kepada Terdakwa 2. Muhammad Yahya Lubis berisi : ?Kalau Mau Hukuman Ringan Nanti Bilang Ada Yang Lewat Saya Panik / Khilaf Makanya Terjadi Penusukan Terus Saya Kabur Kerumah Doni, Bilang Ke KK Leli Korban Ketusuk, Soal Gunting Bilang Buat Jaga-Jaga;
- 1 (Satu) Buah FlashDisk Merk Sandisk berisi rekaman video pengakuan Sdr. M. Yahya Lubis Alias Lubis;
- 1 (Satu) buah kemeja lengan panjang warna biru dengan motif kotak-kotak (milik korban Fikih Firlana Alias Abul) ;
- 1 (Satu) buah celana jeans panjang warna hitam (milik korban Fikih Firlana Alias Abul);
- 1 (Satu) buah kaos lengan pendek warna hitam (milik korban Fikih Firlana Alias Abul);
- 1 (Satu) pasang sandal warna hitam merk Sun Swallow. (milik Korban Fikih Firlana Alias Abul);
- 1 (Satu) buah Masker warna hitam (milik korban Fikih Firlana Alias Abul);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 587/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 587/Pid.B/2022/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Singgih Wahono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Sutomo Thoba, M.hbr Hakim Anggota Siti Hamidah. |
Panitera | Panitera Pengganti: Matius.b.situru.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Haziz Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi Lelih Mawali Dirampas untuk Negara NB : itu semua buat ngeringankan hukuman lo ? Selebihnya terserah ? ?Kalau udah dibaca di sobek, terus dibuang ? Jangan kasih tw yg lain? Terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 587/Pid.B/2022/PN JKT.SEL
Statistik30677