- Barang-barang :
- 1 (satu) batang rotan dengan panjang 75 (tujuh puluh lima) Cm dan berdiameter 3 (tiga) Cm.
- 1 (satu) batang kayu dengan panjang 89 (delapan puluh sembilan) Cm dan berdiameter 2 (dua) Cm.
- Surat-surat :
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 110-K/PM.II-09/AD/VII/2022 |
|
Nomor | 110-K/PM.II-09/AD/VII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Muhamad Saleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Puryanto, Hakim Anggota Letkol Chk Dendi Sutiyoso |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Sus Destri Prasetyoandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 131 ayat (1) Jo ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, Pasal 190 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan para Terdakwa tersebut di atas yaitu : Terdakwa-1 : RAHMAT HIDAYAT, Serma NRP 21060030520587. Terdakwa-2 : CHOIRIL HIDAYAT, Sertu NRP 21130039540494. Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : ?Yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara lain menyakitinya yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka pada badan?. Terdakwa-3 : ILIANTO BUDIMAN, Serka NRP 319700222920276. Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana : ?Membiarkan dan tidak mengambil tindakan terhadap bawahannya yang melakukan kejahatan?. 2. Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan : Terdakwa-1 : Pidana : Penjara selama 5 (lima) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-2 : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa-3 : Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa : Disita untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Visum et Repertum a.n Serda Ahmed Munzir NRP 1522103030003139 Nosis. 22D2014 dkk 28 orang. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara 4. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 110-K/PM.II-09/AD/VII/2022
Statistik725