- MENYATAKAN MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PELAIHARI TANGGAL 12 OKTOBER 2022 NOMOR 164/PID.B/2022/PN PLI, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PERTIMBANGAN HUKUM DAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA SERTA MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR PUTUSANNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA MIFTAKUL HUDA ALIAS HUDA TERSEBUT DIATAS TERBUKUTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN PIDANA PENJARA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI, KECUALI JIKA DIKEMUDIAN HARI ADA PERINTAH DALAM PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN DISEBABKAN KARENA TERDAKWA MELAKUKAN SUATU TINDAK PIDANA SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN BERAKHIR ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA DIBEBASKAN DARI TAHANAN SEGERA SETELAH PUTUSAN DIUCAPKAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA ;
- 1 (SATU) EKOR SAPI JANTAN BALI UMUR 2 (DUA) TAHUN WARNA KUNING-KUNING HITAM TANDUK MENJULANG KEATAS DENGAN PANJANG KURANG LEBIH 20 (DUA PULUH) CM ;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL PICK UP MEREK MITSUBISHI WARNA HITAM DENGAN NOMOR POLISI KT 8344 M ;
- Menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan oleh Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pelaihari tanggal 12 Oktober 2022 Nomor 164/Pid.B/2022/PN Pli, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai pertimbangan hukum dan kualifikasi tindak pidana serta menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar putusannya sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa MIFTAKUL HUDA Alias HUDA tersebut diatas terbukuti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir ;
- Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) ekor sapi jantan bali umur 2 (dua) tahun warna kuning-kuning hitam tanduk menjulang keatas dengan panjang kurang lebih 20 (dua puluh) cm ;
- 1 (satu) unit mobil pick up merek Mitsubishi warna hitam dengan nomor Polisi KT 8344 M ;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 271/PID/2022/PT BJM |
|
Nomor | 271/PID/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Viktor Pakpahan, Msi. |
Hakim Anggota | Brjohny Aswar, Kaswanto |
Panitera | H. Syaiful Aqli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI SUPIANI BIN H. SIUN (ALM) ; -. 1 (SATU) BUAH TALI NILON WARNA BIRU PANJANG KURANG LEBIH 4 (EMPAT) METER; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi SUPIANI Bin H. SIUN (Alm) ; -. 1 (satu) buah tali nilon warna biru panjang kurang lebih 4 (empat) meter; Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 271/PID/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 271/PID/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 163 K/Pid/2023
Banding : 271/PID/2022/PT BJM
Statistik9419