- Menolak seluruh eksepsi dari Para Tergugat Konvensi
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, dan Tergugat IV Konvensi telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat Konvensi;
- Menyatakan kesepakatan mengenai pengelolaan dana investasi dari Penggugat Konvensi kepada Tergugat I Konvensi untuk disalurkan kepada mitra Tergugat I Konvensi adalah sah dan mengikat demi hukum.
- Menyatakan surat pernyataan kesediaan pelunasan kewajiban yang di waarmarking oleh Notaris Lalu Damrah tertanggal 6 Desember 2021 sah dan mengikat para Pihak;
- Menghukum Tergugat I Konvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, Tergugat IV Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar kewajibannya untuk membayarkan bagi hasil investor, bagi hasil PT InFishta Digital Indonesia, dan investasi pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 16.609.592.820,00 (enam belas milyar enam ratus sembilan juta, lima ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
- Menolak gugatan Pengguat selain dan selebihnya;
- Menyatakan Gugatan Para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima
- Menghukum para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sejumlah Rp.845.000,00 (delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 50/Pdt.G/2022/PN Cbi |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2022/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Suryadipta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amran S. Herman, Hakim Anggota Ruth Marina Damayanti Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rooy Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI :Dalam Eksepsi:Dalam Pokok Perkara:DALAM REKONVENSI :DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3825 K/PDT/2023
Pertama : 50/Pdt.G/2022/PN Cbi
Statistik19554