- Menolak eksepsi Tergugat X Intervensi dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat dan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX) adalah para ahli waris yang sah dari keturunan JERO KUKUH BANJAR DLOD RURUNG;
- Menyatakan sah menurut hukum sebidang Tanah seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi), terletak di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM): 251, Nama pemegang hak tercatat: I Gusti Ayu Raka, dengan Batas Batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Hak Milik
- Sebelah Timur : Tanah Hak Milik
- Sebelah Selatan : Tanah Hak Milik
- Sebelah Barat : Tanah Hak Milik
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX) untuk bersedia melakukan permohonan peralihan hak (konversi) atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Sebidang Tanah seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi), terletak di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) : 251, Nama pemegang hak tercatat : I Gusti Ayu Raka, di BPN Kabupaten Tabanan(Turut Tergugat);
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerima pendaftaran konversi perubahan hak atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Sebidang Tanah seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi), terletak di Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, Nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) : 251 Nama pemegang hak tercatat : I Gusti Ayu Raka, yang diajukan oleh Penggugat dan Para Tergugat ((Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX);
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IX dan Tergugat X Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp6.838.000,00 (enam juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TABANAN Nomor 47/Pdt.G/2022/PN Tab |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2022/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Novyartha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini, M.hbr Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha |
Panitera | Panitera Pengganti Made Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Merupakan budel harta warisan peninggalan dari leluhur JERO KUKUH BANJAR DLOD RURUNG untuk dibagi dengan seadil adilnya, yang belum dibagi waris, yang berhak diwarisi oleh para ahli warisnya, yakni Penggugat dan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan Tergugat IX); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2022/PN Tab
Statistik6417