- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menetapkan:
- Ahmad Badri bin H. Sulaiman atau Penggugat (sebagai anak laki-laki pewaris);
- Fatima alias Hj. Zaenab binti H. Sulaiman atau Tergugat I (sebagai anak perempuan pewaris);
- Masdiya binti H. Sulaiman (sebagai anak perempuan pewaris);
- Naian alias Hj. Maryam (sebagai isteri pertama pewaris);
- Halisa (sebagai isteri kedua pewaris);
- Menetapkan harta berupa:
- Sebidang sawah persil Nomor 28 kelas S.1 petok Nomor 434 dengan luas tanah 0,43315 Ha atau 4.331,5 M2 yang terletak di Dusun Krajan RT.01 RW. 02 Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Jalan air dan kebun milik P. Liman, tanah milik
- Sebelah Timur : Tanah sawah milik Bu Nursiya;
- Sebelah Utara : Tanah sawah milik P. Sahwan dan H. Taufik;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa;
- Sebidang tanah sawah persil Nomor 48 kelas S.II petok Nomor 434 dengan luas 0,404 Ha. yang terletak di Kampung Kenanga, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo terdiri dari 6 (enam) petak, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah sawah milik P. Supatmo dan sawah milik P. Hasan;
- Sebelah Selatan : Tanah sawah milik P. Liman;
- Sebelah Timur : Tanah sawah milik H. Ipung (atau pembeli tanah H. Ipung);
- Sebelah Barat : Tanah sawah milik H. Am;
- Sebidang tanah sawah persil Nomor 18 kelas S.I petok Nomor 434 dengan luas tanah 0,851 Ha. yang terletak di Blok Kayu Abu, Kampung Cempaka, Desa Kayuputih, kecamatan Panji, kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik P. Cipto;
- Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik H. Baihaki;
- Sebelah Timur : Tanah Sawah Milik Ernawati/Hj. Hosniye;
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Milik H. Tolak;
- Sebidang tanah sawah persil Nomor 51 kelas S.I petok Nomor 434 dengan luas tanah 1,143 Ha. yang terletak di Blok Sekotduk, Kampung Kenanga, Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo yang terbagi menjadi 10 (sepuluh) petak dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Selokan dan jalan desa;
- Sebelah Selatan : Tanah sawah milik B. Munasik dan sawah milik H. Abdul Gani;
- Sebelah Timur : Tanah sawah milik B. Misnara dan sawah milik P. Jon;
- Sebelah Barat : Tanah Sawah Milik Masdiya Maswi (atau tanah H. Syukur);
- Sebidang tanah pekarangan sebagaimana tertuang dalam persil Nomor 36 kelas D.I petok Nomor 650 dengan luas tanah 0,2225 Ha atau 2.225 M2 terletak di Dusun Krajan RT.01 RW.02, Desa Kayuputih, kecamatan Panji, kabupaten Situbondo dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah B. Sarwina;
- Sebelah Selatan : Tanah Suwardi;
- Sebelah Timur : Tanah H. Munir dan B. Maiha;
- Sebelah Barat : Tanah P. Atmin, B. Rohati dan H. Dimyati;
- Menetapkan bagian masing-masing para pihak sebagai berikut:
- Penggugat (Ahmad Badri bin H. Sulaiman) mendapatkan 2/4 (dua per empat) bagian dari seluruh objek harta pada petitum amar putusan angka 4 di atas;
- Tergugat I (Fatimah alias Hj. Zainab bin H. Sulaiman) mendapatkan 1/4 (satu per empat) bagian dari seluruh objek harta pada petitum amar putusan angka 4 di atas;
- Turut Tergugat (Mashodatun binti P. Maswi) mendapatkan 1/4 (satu per empat) bagian dari seluruh objek harta pada petitum amar putusan angka 4 di atas, dengan ketentuan bagian Turut Tergugat dikurangi senilai objek yang telah dijual Turut Tergugat seluas 375 meter persegi untuk mengganti kerugian atau kompensasi kepada Penggugat dan Tergugat I;
- Menghukum Tergugat untuk membagi seluruh objek harta pada petitum amar putusan angka 4 di atas dan menyerahkan kepada Penggugat serta Turut Tergugat sesuai ketentuan/bagiannya masing-masing secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka seluruh objek perkara pada petitum amar putusan angka 4 dapat dijual lelang melalui badan lelang negara dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat, Tergugat I dan Turut Tergugat sesuai bagiannya masing-masing yang telah ditetapkan pada petitum amar putusan angka 5;
- Menghukum Turut Tergugat, Penggugat dan Tergugat I untuk tunduk dan mentaati isi putusan;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA SITUBONDO Nomor 1215/Pdt.G/2022/PA.SIT |
|
Nomor | 1215/Pdt.G/2022/PA.SIT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tubagus Masrur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erik Aswandi, Ibr Hakim Anggota Roichan Mahbub |
Panitera | Panitera Pengganti Happy Agung Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Adalah ahli waris dari almarhum H. Sulaiman alias Suhaena (pewaris); Hainur Rasyid dan sawah milik Pak Marsidi; Adalah harta peninggalan atau warisan H. Sulaiman alias Suhaena yang belum pernah dibagi; 5. Menghukum Penggugat, Tergugat I dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp3.075.000,00 (tiga juta tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1215/Pdt.G/2022/PA.SIT.zip
- Download PDF
- 1215/Pdt.G/2022/PA.SIT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1215/Pdt.G/2022/PA.SIT
Banding : 462/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik10678