Putusan PTA SURABAYA Nomor 458/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 458/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nanang Faiz |
Hakim Anggota | Muhajir, Hj. Atifaturrahmaniyah |
Panitera | Hj. Sufa’ah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ngawi Nomor 1309/Pdt.G/2022/PA.Ngw tanggal 3 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabi?ul Awal 1444 Hijriah; Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi;Dalam Eksepsi;Menolak eksepsi Termohon;Dalam Pokok Perkara; Mengabulkan permohonan Pemohon; Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi; Dalam Rekonvensi; Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian; Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat rekonvensi berupa: Nafkah Iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); Mut?ah sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);Yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan; Menyatakan untuk gugatan nafkah madhiyah tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah); Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1309/Pdt.G/2022/PA.Ngw
Banding : 458/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik4012