- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR 28/PID.SUS-TPK/2022/PN KPG TANGGAL 14 SEPTEMBER 2022, SEKEDAR MENGENAI DAKWAAN YANG TERBUKTI DAN PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN, DAN DENDA SEBESAR RP. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENJATUHKAN PIDANA TAMBAHAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI KERUGIAN NEGARA SEBESAR RP.937.000.000,- (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA RIPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA TERPIDANA TIDAK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SELAMA PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DAN APABILA TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN, DENGAN MEMPERHITUNGKAN UANG TITIPAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM SEBESAR RP.937.000.000,- (SEMBILAN RATUS TIGA PULUH TUJUH JUTA RUPIAH) SEBAGAI UANG PENGGANTI;
- Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg tanggal 14 September 2022, sekedar mengenai dakwaan yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.937.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta ripiah) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dengan memperhitungkan uang titipan kepada Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp.937.000.000,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) sebagai uang pengganti;
Putusan PT KUPANG Nomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG |
|
Nomor | 14/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dedi Fardiman |
Hakim Anggota | Arie Winarsih, Brendang Subekti Ayu Sumarmaningsih |
Panitera | Robert Uly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 3. MENGUATKAN PUTUSAN SELAIN DAN SELEBIHNYA; 4. MEMERINTAHKAN TERDAKWA UNTUK TETAP DITAHAN DALAM TAHANAN RUTAN; DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 3. Menguatkan putusan selain dan selebihnya; 4. Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan dalam tahanan Rutan; ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/PID.SUS-TPK/2022/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 14/PID.SUS-TPK/2022/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 965 K/Pid.Sus/2023
Banding : 14/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG
Statistik10431