- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI DARI PENGGUGAT ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 169/PDT/2022/PT SMR |
|
Nomor | 169/PDT/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purnomo Amin Tjahjo |
Hakim Anggota | Brsukri Sulumin, Fransiskus Arkadeus Ruwe |
Panitera | - Halifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT II, PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT III DAN PEMBANDING III SEMULA TURUT TERGUGAT; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA NOMOR : 2/PDT.G/2022/PN.SMR TANGGAL 6 SEPTEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT : MENGADILI SENDIRI; DALAM PROVISI; DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III DAN TURUT TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat II, Pembanding II semula Tergugat III dan Pembanding III semula Turut Tergugat; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor : 2/Pdt.G/2022/PN.Smr tanggal 6 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut dengan mengadili sendiri sebagai berikut : MENGADILI SENDIRI; DALAM PROVISI; DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 715 K/PDT/2024
Banding : 169/PDT/2022/PT SMR
Statistik18426