- Menolak eksepsi Termohon;
- Sebelah Utara : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Tanah/rumah P. Sunardi
- Sebelah Selatan : Tanah/rumah Bu Gimah
- Sebelah Barat : Tanah/rumah Bu Gimah
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati isi kesepakatan tersebut pada diktum angka 3 di atas;
- Menetapkan Pemohon memperoleh hak (setengah) bagian dan Temohon memperoleh hak (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 3 di atas;
- Menghukum kepada Termohon dan Pemohon untuk membagi dua sebagaimana diktum angka 5 tersebut di atas, dan apabila tidak bisa dibagi dua secara natura maka dijual lelang yang hasil penjualan lelang dibagi dua setengah untuk Pemohon dan setengahnya lagi untuk Termohon;
- Menghukum kepada Termohon yang mengusai obyek sengketa sebagaimana diktum angka 3 tersebut di atas untuk menyerahkannya kepada Pemohon sebagaimana diktum angka 5 tersebut di atas;
- Menolak permohonan sita jaminan Pemohon;
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 852/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr |
|
Nomor | 852/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KABUPATEN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Munasik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Darsanibr Hakim Anggota Moch. Rusdi |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Idayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi. Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Budiono bin Soepani) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Krisdarini binti Kamidi) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri; 3. Menyatakan telah terjadi kesepakatan antara Pemohon dengan Termohon dalam forum mediasi tanggal 9 Maret 2022 tentang sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 378/Desa Sumberejo, Surat Ukur tanggal 31/05/2006 Nomor 82/Sumberejo/2006, luas 150 M2, tercatat atas nama KRISDARINI (Termohon) terletak di Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dengan batas-batas: adalah harta bersama/gono-gini Pemohon dan Termohon; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi: 2.1. Nafkah lampau/ Nafkah Madhiyah selama 11 bulan sebesar Rp 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 2.3. Mut'ah sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan amar nomor 2.1, 2.2 dan 2.3 tersebut di atas sebelum Tergugat Rekonvensi menjatuhkan talak; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 594.000,00(lima ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 852/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr
Banding : 47/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik328