- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENKAYANG TANGGAL 18 OKTOBER 2022 NOMOR 80/PID.B/2022/PN BEK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEPANJANG MENGENAI LAMANYA TERDAKWA DIPIDANA, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA NG SAK SEN ALIAS ASEN ANAK ASUN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEBAGAIMANA DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Benkayang tanggal 18 Oktober 2022 Nomor 80/Pid.B/2022/PN Bek yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya Terdakwa dipidana, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Ng Sak Sen alias Asen anak Asun telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 250/PID/2022/PT PTK |
|
Nomor | 250/PID/2022/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Edhy Supriyanto |
Hakim Anggota | Sukadi, Mhbrhebbin Silalahi |
Panitera | Djamiatul Ichwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2022/PN Bek
Kasasi : 384 K/Pid/2023
Banding : 250/PID/2022/PT.PTK
Statistik805