Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 71-K/PM.I-04/AD/VIII/2022 |
|
Nomor | 71-K/PM.I-04/AD/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Nyawa |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 04 PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Dwi Yudo Utomo |
Hakim Anggota | Letkol Chk Lm Hutabarat, Letkol Chk Sudiyo |
Panitera | Panitera Pengganti Lettu Chk Gunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: IQBALL DWI ADRIANZA, Prada NRP 31200781461000, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Kesatu Primair: PembunuhanDan Kedua: Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata penikam.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:Pidana Pokok Penjara selama: 15 (lima belas) tahunMenetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan: Dipecat dari dinas militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa :a. Barang-barang:1) 1 (satu) pasang sandal warna hitam merk The Don?s House milik Terdakwa (Prada Iqball Dwi Adrianza)2) 1 (satu) buah kaos warna hitam merek Greenlight milik Terdakwa. 3) 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam merk Torstein milik Terdakwa.4) 1 (satu) buah pisau merk Columbia panjang 31 cm gagang warna coklat hitam berbentuk bulat, warna bilah silver dan sarung warna hitam milik Terdakwa.Dirampas untuk dimusnahkan.5) 1 (satu) pasang sepatu warna biru merk Skechers milik Prada Agung Adi Saputra (Korban)6) 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru milik Prada Agung Adi Saputra.7) 1 (satu) kaos abu-abu dan kemeja hitam milik Prada Agung Adi Saputra.Dembalikan kepada Iptu Sunarto.8) 1 (satu) buah celana panjang warna coklat milik Saksi-3 (Prada David Satria).Dikembalikan kepada pemilik Prada David Satria.9) 1 (satu) buah fash disk warna putih dari Penasihat Hukum Terdakwa.Dikembalikan kepada Penasihat Hukum Terdakwa Agung Riza Gunawan, S.H., M.Hum, Mayor Chk NRP 11050028671281.b. Surat-surat :1) 1 (satu) lembar foto barang bukti korban Prada Agung Adi Saputra, 2) 1 (satu) lembar foto barang bukti luka tusuk pada bagian dada sebelah kiri yang dialami Prada Agung Adi Saputra, 3) 1 (satu) lembar foto barang bukti pisau warna silver beserta sarungnya milik Terdakwa Prada Iqball Dwi Adrianza,4) 1 (satu) lembar foto barang bukti kaos warna hitam milik Terdakwa Prada Iqball Dwi Adrianza, 5) 1 (satu) lembar foto barang bukti celana panjang jeans warna hitam milik Terdakwa Prada Iqball Dwi Adrianza, 6) 1 (satu) lembar foto barang bukti sendal warna hitam milik Terdakwa Prada Iqball Dwi Adrianza,7) 1 (satu) lembar foto barang bukti celana panjang jeans warna biru milik Prada Agung Adi Saputra, 8) 1 (satu) lembar foto bukti kaos warna abu-abu dan kemeja hitam milik Prada Agung Adi Saputra, 9) 1 (satu) lembar foto barang bukti sepatu warna biru merek Skechers milik Prada Agung Adi Saputra tersebut,Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71-K/PM.I-04/AD/VIII/2022
Statistik10427