- Menyatakan Terdakwa MAULANA SAPUTRA Bin SANDARI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan menyebabkan orang mati?;-
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kaos lengan Panjang warna abu-abu;------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana Panjang jeans warna biru;-------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;-------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah sabit berukuran besar dengan pegangan kayu;---------------------------------------
- 1 (satu) buah celurit dengan pegangan kayu;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah sabuk BATMAN;---------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna hitam Nopol K-4053-AFC; ----------------------------------
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna putih Nopol K-5809-PO;--------------------------------------
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario warna merah Nopol K-6646-PV;------------------------------------
- 1 (satu) buah kaos warna merah tua bertuliskan BOMBOOGIE dengan kondisi robek;--
- 1 (satu) buah celana kolor warna hitam bergaris merah dengan kondisi robek;-------------
- 1 (satu) buah kaos warna merah hitam bertuliskan CHAMPION;-----------------------------------
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru;--------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah proyektil senapan angin; --------------------------------------------------------------------------
- Pecahan botol kaca;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana Panjang warna coklat krem;----------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit SPM Yamaha Nmax warna hitam Nopol K-4394-AVC;-------------------------------
- 1 (satu) keping CD yang berisikan rekaman video berdurasi 5 (lima) detik, 23 (dua puluh tiga) detik dan 22 (dua puluh dua) detik;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah batu paving;----------------------------------------------------------------------------------------------
- 2 (dua) buah batu bekas cor;------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah batu kali;---------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah pecahan batu bata merah;------------------------------------------------------------------------
- Serpihan kayu yang diduga sarung sajam;--------------------------------------------------------------------
Putusan PN JEPARA Nomor 123/Pid.B/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 123/Pid.B/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Sugondo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua, Br Hakim Anggota Joko Ciptanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum, untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 124/Pid.B/2022/PN Jpa., atas nama Terdakwa CHANDRA GESANG WICAKSONO Alias GESANG Bin DUL KHOLIQ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2022/PN Jpa
Statistik13218