- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT TERSEBUT.;--------------------------------------------------------------------------
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR: 1832 / PID. B / 2012 / PN.JKT. SEL., TANGGAL. 03 OKTOBER 2013, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN DARI DAKWAAN YANG TERBUKTI DILAKUKAN OLEH TERDAKWA, YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :-----------------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN, BAHWA TERDAKWA MUHAMMAD FAJRISKA MIRZA, SH ALIAS BOY BIN A. GANIE MUSTAFA DENGAN IDENTITASNYA TERSEBUT DIATAS, TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU DAN DAKWAAN KEDUA BAIK DAKWAAN KEDUA PRIMAIR MAUPUN DAKWAAN KEDUA SUBSIDAIR DARI PENUNTUT UMUM ;-----------------------------------------------------------------------
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN KESATU PRIMAIR DAN DAKWAAN KEDUA TERSEBUT;-----------------------------------------------------
- MENYATAKAN BAHWA TERDAKWA MUHAMMAD FAJRISKA MIRZA, SH ALIAS BOY BIN A. GANIE MUSTAFA, IDENTITASNYA TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGADUAN PALSU KEPADA PENGUASA ;---------------------------------------
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 ( TUJUH ) BULAN ;--------------------------------------
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :------------------------------------------------
- 1 (SATU) BUAH CD-R REKAMAN LAPORAN ADANYA PRESS RELEASE OLEH SDR. FAJRISKA TANGGAL 18 JULI 2012;
- 1 (SATU) BENDEL SELEBARAN BERISI PRESS RELEASE TENTANG KEBOHONGAN ME KE PUBLIK DAN KRONOLOGI DUGAAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PENYIDIKAN, PENUNTUTAN DAN EKSEKUSI DALAM KASUS PEMBOBOLAN BRI OLEH HARTONO TJAHJADJAJA DAN YUDI KARTOLO TAHUN 2003-2004 YANG DITANDA TANGANI OLEH M. FAJRISKA MIRZA;
- 1 (SATU) BENDEL ASLI SURAT DARI KANTOR HUKUM FAJRISKA DAN REKAN KEPADA BAPAK JAKSA AGUNG R.I. NOMOR : 07/FR/III/2012 TANGAL 22 MARET 2012 HAL : KRONOLOGIS DUGAAN PENYIMPANGAN PENYIDIKAN OLEH OKNUM JAKSA PENYIDIK KEJATI DKI JAKARTA TERHADAP KASUS PEMBOBOLAN BRI YANG DILAKUKAN OLEH TERPIDANA HARTONO TJAHJADJAJA/PT. DELTA MAKMUR EKSPRESSINDO (DME) DAN YUDI KARTOLO (BURONAN KEJAKSAAN) PADA BULAN SEPTEMBER S/D DESEMBER 2003 DI BRI CABANG SEGITIGA SENEN DAN KCP TANAH ABANG. KERUGIAN NEGARA SESUAI HITUNGAN BPK ADALAH SEBESAR RP. 180.550.000.000,- (SERATUS DELAPAN PULUH MILYAR LIMA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH);
- 6 (ENAM) LEMBAR PRINT SCREEN CHIRPSTORY TWITTER PEMBOBOLAN BRI BY @ FAJRISKA PADA TANGGAL 02 JULI 2012;
- 7 (TUJUH) LEMBAR PRINT SCREEN BLOG TAPAK SAKTI DENGAN JUDUL DUA OKNUM JAKSA AGUNG MUDA MERAMPOK BRI TERTANGGAL 7 JUNI 2012 BY : FAJRISKA;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTO COPY LEGALISIR BERITA ACARA PENYITAAN (BA-16) KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA TANGGAL 25 FEBRUARI 2004 OLEH TATANG SUTARNA, SH., MH. SELAKU JAKSA PENYIDIK PADA KEJATI DKI DARI IDA SETIANINGSIH SELAKU KARYAWAN BCA KCP MUARA KARANG 2;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR BERITA ACARA PENYITAAN (BA-16) KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA TANGGAL 20 FEBRUARI 2004 OLEH I MADE SUARNAWAN, SH SELAKU JAKSA PENYIDIK PADA KEJATI DKI DARI WAHYU HARTANTO SELAKU SUB BRANCH MANAGER BANK BII KANTOR CABANG SENEN;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR BERITA ACARA PENYITAAN (BA-16) KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA TANGGAL 25 FEBRUARI 2004 OLEH I MADE SUARNAWAN, SH SELAKU JAKSA PENYIDIK PADA KEJATI DKI DARI OEY ANDI WIBOWO SELAKU PIMPINAN CABANG BII KANTOR CABANG KELAPA GADING;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR BERITA ACARA PENYITAAN (BA-16) KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 5 JANUARI 2004 OLEH TEDDY IRAWAN, SH SELAKU JAKSA PADA KEJARI JAKARTA PUSAT DARI SUSILOWIRJONO SELAKU INSPEKTUR BRI JAKARTA;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR BERITA ACARA PENYITAAN (BA-16) KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 19 DESEMBER 2003 OLEH TATANG SUTARNA, SH., MH. SELAKU JAKSA PADA KEJARI JAKARTA PUSAT DARI TEGUH RAHARDJO;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR PENETAPAN PENYITAAN DARI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR : 122/PEN.PER.SIT/2004/PN.JKT.SEL TANGAL 19 JANUARI 2004 BERIKUT 1 (SATU) LEMBAR DAFTAR LAMPIRANNYA;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR BERITA ACARA PENYITAAN (BA-16) KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 04 DESEMBER 2003 OLEH TATANG SUTARNA, SH., MH. SELAKU JAKSA PADA KEJARI JAKARTA PUSAT DARI MUHAMAD ALI MUDA EDDY ALAMSJAH;
- 2 (DUA) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR BERITA ACARA PENYITAAN (BA-16) KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT TANGGAL 22 DESEMBER 2003 OLEH TATANG SUTARNA, SH., MH. SELAKU JAKSA PADA KEJARI JAKARTA PUSAT DARI DRS. H. SAMINGUN SELAKU DIREKTUR UTAMA DAPENBUN;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR BERITA ACARA PENYITAAN (BA-16) KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA TANGGAL 16 DESEMBER 2003 OLEH DESY MEUTIA FIRDAUS, SH., MHUM SELAKU JAKSA PENYIDIK PADA KEJATI DKI JAKARTA DARI ACHMAD BUSTOMI SELAKU KEPALA BAGIAN OPERASIONAL BCA PLUIT TIMUR;
- 1 (SATU) LEMBAR FOTOCOPY LEGALISIR BERITA ACARA PENYITAAN (BA-16) KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA TANGGAL 7 DESEMBER 2003 OLEH DESY MEUTIA FIRDAUS, SH., MHUM SELAKU JAKSA PENYIDIK PADA KEJATI DKI JAKARTA DARI SOETJI RAHARDJO, SE SELAKU KETUA PENGURUS DANA PENSIUN DAN PENGERUKAN (DP4);
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.000 ,- ( DUA RIBU RUPIAH ) ;----------------------------------------------------------
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Tersebut tersebut.;--------------------------------------------------------------------------
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1832 / Pid. B / 2012 / PN.Jkt. Sel., tanggal. 03 Oktober 2013, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penyebutan dari dakwaan yang terbukti dilakukan oleh Terdakwa, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan, bahwa terdakwa Muhammad Fajriska Mirza, SH alias Boy bin A. Ganie Mustafa dengan identitasnya tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua baik dakwaan Kedua Primair maupun Dakwaan Kedua Subsidair dari Penuntut Umum ;-----------------------------------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Kesatu Primair dan Dakwaan Kedua tersebut;-----------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Fajriska Mirza, SH alias Boy bin A. Ganie Mustafa, identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Pengaduan palsu kepada penguasa? ;---------------------------------------
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7 ( tujuh ) bulan ;--------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------
- 1 (satu) buah CD-R rekaman laporan adanya Press Release oleh Sdr. Fajriska tanggal 18 Juli 2012;
- 1 (satu) bendel selebaran berisi Press Release tentang Kebohongan ME ke Publik dan Kronologi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Penyidikan, Penuntutan dan Eksekusi dalam kasus Pembobolan BRI oleh Hartono Tjahjadjaja dan Yudi Kartolo tahun 2003-2004 yang ditanda tangani oleh M. Fajriska Mirza;
- 1 (satu) bendel asli surat dari Kantor Hukum Fajriska dan Rekan kepada Bapak Jaksa Agung R.I. Nomor : 07/FR/III/2012 tangal 22 Maret 2012 Hal : Kronologis Dugaan Penyimpangan Penyidikan oleh Oknum Jaksa Penyidik Kejati DKI Jakarta terhadap Kasus Pembobolan BRI yang dilakukan oleh Terpidana HARTONO TJAHJADJAJA/PT. DELTA MAKMUR EKSPRESSINDO (DME) dan YUDI KARTOLO (Buronan Kejaksaan) pada bulan September s/d Desember 2003 di BRI Cabang Segitiga Senen dan KCP Tanah Abang. Kerugian negara sesuai hitungan BPK adalah sebesar Rp. 180.550.000.000,- (seratus delapan puluh milyar lima ratus lima puluh juta rupiah);
- 6 (enam) lembar Print Screen Chirpstory Twitter? Pembobolan BRI by @ Fajriska pada tanggal 02 Juli 2012;
- 7 (tujuh) lembar Print Screen Blog TAPAK SAKTI dengan judul DUA OKNUM JAKSA AGUNG MUDA MERAMPOK BRI tertanggal 7 Juni 2012 by : fajriska;
- 2 (dua) lembar foto copy legalisir Berita Acara Penyitaan (BA-16) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 25 Februari 2004 oleh TATANG SUTARNA, SH., MH. selaku Jaksa Penyidik pada Kejati DKI dari IDA SETIANINGSIH selaku karyawan BCA KCP Muara Karang 2;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Penyitaan (BA-16) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 20 Februari 2004 oleh I MADE SUARNAWAN, SH selaku Jaksa Penyidik pada Kejati DKI dari WAHYU HARTANTO selaku Sub Branch Manager Bank BII Kantor Cabang Senen;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Penyitaan (BA-16) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 25 Februari 2004 oleh I MADE SUARNAWAN, SH selaku Jaksa Penyidik pada Kejati DKI dari OEY ANDI WIBOWO selaku Pimpinan Cabang BII Kantor Cabang Kelapa Gading;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Penyitaan (BA-16) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 5 Januari 2004 oleh TEDDY IRAWAN, SH selaku Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat dari SUSILOWIRJONO selaku Inspektur BRI Jakarta;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Penyitaan (BA-16) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 19 Desember 2003 oleh TATANG SUTARNA, SH., MH. selaku Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat dari TEGUH RAHARDJO;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Penetapan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 122/Pen.Per.Sit/2004/PN.Jkt.Sel tangal 19 Januari 2004 berikut 1 (satu) lembar Daftar Lampirannya;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Penyitaan (BA-16) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 04 Desember 2003 oleh TATANG SUTARNA, SH., MH. selaku Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat dari MUHAMAD ALI MUDA EDDY ALAMSJAH;
- 2 (dua) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Penyitaan (BA-16) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tanggal 22 Desember 2003 oleh TATANG SUTARNA, SH., MH. selaku Jaksa pada Kejari Jakarta Pusat dari Drs. H. SAMINGUN selaku Direktur Utama DAPENBUN;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Penyitaan (BA-16) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 16 Desember 2003 oleh DESY MEUTIA FIRDAUS, SH., MHum selaku Jaksa Penyidik pada Kejati DKI Jakarta dari ACHMAD BUSTOMI selaku Kepala Bagian Operasional BCA Pluit Timur;
- 1 (satu) lembar fotocopy legalisir Berita Acara Penyitaan (BA-16) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tanggal 7 Desember 2003 oleh DESY MEUTIA FIRDAUS, SH., MHum selaku Jaksa Penyidik pada Kejati DKI Jakarta dari SOETJI RAHARDJO, SE selaku Ketua Pengurus Dana Pensiun dan Pengerukan (DP4);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000 ,- ( dua ribu rupiah ) ;----------------------------------------------------------
Putusan PT JAKARTA Nomor 458/PID/2013/PT DKI |
|
Nomor | 458/PID/2013/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Humuntal Pane, Brpramodana Kumara K A |
Panitera | Hj. Nanik Winarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 458/PID/2013/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 458/PID/2013/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1036 K/PID/2014
Lainnya : 458/PID/2013/PT.DKI
Statistik
Statistik
305
29