Putusan PN MANADO Nomor 339/Pid.Sus/2022/PN Mnd |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2022/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Glenny Jacobus Lamberth De Fretes, Mhbr Hakim Anggota Syors Mambrasar |
Panitera | Panitera Pengganti Elty Aurelia Warankiran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa NADIYA ALKATIRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? sebagaimana di maksud dalam Pasal 45 ayat(3) jo Pasal 27 (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa sebelum waktu percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir Terdakwa bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) lembar cetakan dokumen elektronik hasil tangkapan layar (screenshot) postingan dari pemilik akun facebook Nadiya Alkatiri - 1 (satu) buah akun facebook Nadiya Alkatiri dengan URL akun https://www.facebook.com/nadiya.alkatiri.5,IDmenggunakan082345960448 dan Pass shenshne. - 4 (empat) lembar cetakan dokumen elektronik hasil tangkapan layar (screenshot) profil akun facebook Nadiya Alkatiri; - 1 (satu) unit Handphone merk Oppo type A54 warna biru dengan IMEI 1 860650056326672 dan IMEI 2 860650056326664. Dirampas untuk di musnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.Sus/2022/PN Mnd
Statistik225139