- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat diputus berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial terhitung sejak tanggal 1 Juli 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf g angka 3 Bagian Kedua tentang Ketenagakerjaan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 36 huruf g angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja, maka sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat Kerja, dan Pemutusan Hubungan Kerja Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2) dan uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 40 ayat (3), dengan perincian sebagai berikut: 1. Syamsudin :
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 13/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyudinsyah Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jasriandi, Hakim Anggota Wahyu Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Uspa Demarati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Uang Pesangon = 1 x 9 x Rp4.000.000,00 = Rp36.000.000,00 Uang PMK = 1 x 4 x Rp4.000.000,00 = Rp16.000.000,00 Uang Penggantian Hak = Rp500.000,00 + Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat sejumlah = Rp52.500.000,00 Terbilang (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); 2. Darmawan : Uang Pesangon = 1 x 4 x Rp2.976.705,97 = Rp11.906.823,88 Uang PMK = 1 x 2 x Rp2.976.705,97 = Rp5.953.411,94 Uang Penggantian Hak = Rp500.000,00 + Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat sejumlah = Rp18.360.235,82 Terbilang (delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu dua ratus tiga puluh lima koma delapan puluh dua rupiah); 3. Samsudin : Uang Pesangon = 1 x 4 x Rp2.976.705,97 = Rp11.906.823,88 Uang PMK = 1 x 2 x Rp2.976.705,97 = Rp5.953.411,94 Uang Penggantian Hak = Rp500.000,00 + Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat sejumlah = Rp18.360.235,82 Terbilang (delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu dua ratus tiga puluh lima koma delapan puluh dua rupiah); 4. Sopian : Uang Pesangon = 1 x 4 x Rp2.976.705,97 = Rp11.906.823,88 Uang PMK = 1 x 2 x Rp2.976.705,97 = Rp5.953.411,94 Uang Penggantian Hak = Rp500.000,00 + Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat sejumlah = Rp18.360.235,82 Terbilang (delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu dua ratus tiga puluh lima koma delapan puluh dua rupiah); 5.Sukarman : Uang Pesangon = 1 x 9 x Rp3.280.000,00 = Rp29.520.000,00 Uang PMK = 1 x 4 x Rp3.280.000,00 = Rp13.120.000,00 Uang Penggantian Hak = Rp500.000,00 + Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat sejumlah = Rp43.140.000,00 Terbilang (empat puluh tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah); 6. Suparman : Uang Pesangon = 1 x 9 x Rp2.976.705,97 = Rp26.790.353,73 Uang PMK = 1 x 4 x Rp2.976.705,97 = Rp11.906.823,88 Uang Penggantian Hak = Rp500.000,00 + Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat sejumlah = Rp39.197.177,61 Terbilang (tiga puluh sembilan juta seratus sembilan puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tujuh koma enam puluh satu rupiah); 7. Junaidi : Uang Pesangon = 1 x 9 x Rp3.280.000,00 = Rp29.520.000,00 Uang PMK = 1 x 3 x Rp3.280.000,00 = Rp9.840.000,00 Uang Penggantian Hak = Rp500.000,00 + Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat sejumlah = Rp39.860.000,00 Terbilang (tiga puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah); 8. Muad Subiyoto : Uang Pesangon = 1 x 8 x Rp2.976.705,97 = Rp23.813.647,76 Uang PMK = 1 x 3 x Rp2.976.705,97 = Rp8.930.117,91 Uang Penggantian Hak = Rp500.000,00 + Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat sejumlah = Rp33.243.765,67 Terbilang (tiga puluh tiga juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh lima koma enam puluh tujuh rupiah); 9. Andi Sastra Wijaya : Uang Pesangon = 1 x 3 x Rp2.976.705,97 = Rp8.930.117,91 Uang Penggantian Hak = Rp500.000,00 + Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat sejumlah = Rp9.430.117,91 Terbilang (sembilan juta empat ratus tiga puluh ribu seratus tujuh belas koma sembilan puluh satu rupiah); 10. M. Darsin : Uang Pesangon = 1 x 7 x Rp2.976.705,97 = Rp20.836.941,79 Uang PMK = 1 x 3 x Rp2.976.705,97 = Rp8.930.117,91 Uang Penggantian Hak = Rp500.000,00 + Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat sejumlah = Rp30.267.059,7 Terbilang (tiga puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh sembilan koma tujuh rupiah); 11. Hadi Saputro : Uang Pesangon = 1 x 9 x Rp3.100.000,00 = Rp27.900.000,00 Uang PMK = 1 x 4 x Rp3.100.000,00 = Rp12.400.000,00 Uang Penggantian Hak = Rp500.000,00 + Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat sejumlah = Rp40.800.000,00 Terbilang (empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah); 12. Efferli : Uang Pesangon = 1 x 4 x Rp2.976.705,97 = Rp11.906.823,88 Uang PMK = 1 x 2 x Rp2.976.705,97 = Rp5.953.411,94 Uang Penggantian Hak = Rp500.000,00 + Jumlah yang harus dibayar oleh Tergugat sejumlah = Rp18.360.235,82 Terbilang (delapan belas juta tiga ratus enam puluh ribu dua ratus tiga puluh lima koma delapan puluh dua rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp690.000,00 (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pgp
Statistik12711