- Menyatakan Terdakwa Khairiah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar berita acara Rapat Nomor 11 Tentang Kepengurusan PT Wahana Graha Makmur serta Perubahannya. Dibuat oleh Notaris Edy, S.H.;
- 1 (satu) eksemplar Asli Rekening Koran No Rekening: 0357209359 atas nama PT Wahana Graha Makmur Periode 01 Oktober 2022 sampai dengan 21 Juni 2022;
- 1 (satu) Eksemplar Asli Laporan Rekening Koran PT Wahana Graha Makmur Kas Kecil Sidikalang Periode 01 Oktober 2020 sampai dengan 11 Juni 2022;
- 1 (satu) eksemplar Hasil Opname Kas PT Wahana Graha Makmur Periode 12 Desember 2020 sampai dengan 4 Juni 2022;
- 1 (satu) eksemplar Asli Laporan Audit Kas Sidikalang PT Wahana Graha Makmur tanggal 11 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar Asli Surat pengakuan Khairiah atas menggunakan uang perusahaan tanpa ijin;
- 1 (satu) eksemplar berita acara Rapat Nomor 29 tentang Kepengurusan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri Dibuat oleh Notaris Edy, S.H.;
- 8 (delapan) lembar Rekening koran Bank Sumut dengan No Rekening 28001040003241 atas nama PT Sarimakmur Tunggal Mandiri Pada Bank Sumut Cabang Sidikalang dari bulan November 2021 sampai dengan Juni 2022;
- 1 (satu) lembar Laporan Perincian Penggunaan Dana dari Bank Sumut Ke Kas di Sidikalang milik PT Sarimakmur Tunggal Mandiri Periode 3 Desember 2021 sampai dengan 10 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Khairiah yang menyatakan bahwa benar ada menggunakan uang milik PT Sarimakmur Tunggal Mandiri untuk kebutuhan pribadinya sebesar Rp156.002.605,00 (seratus lima puluh enam juta dua ribu enam ratus lima rupiah);
- 1 (satu) lembar Kas Bon sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Gaji Karyawan Per tanggal 18 Mei - 01 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Putri Aulia Hutagalung, tertanggal 04 Juni 2022;
- 1 (satu) lembar Kas Bon sebesar Rp205.000.000,00 (dua ratus lima juta rupiah) untuk Gaji Karyawan Per tanggal 26 Mei-08 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Putri Aulia Hutagalung, tertanggal 10 Juni 2022;
- 1 (satu) rangkap Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor: 470/PKWT/WGM/11/2020 antara PT. Wahana Graha Makmur dengan Khairiah, dengan jangka waktu mulai tanggal 15 Maret 2020 sampai dengan 14 Maret 2021 beserta slip gaji;
- 1 (satu) lembar Anggaran Biaya PT. Wahana Graha Makmur Sidikalang periode 30 Mei 2022-04 Juni 2022 yang diminta oleh Khairiah / Kasir dan disetujui oleh Sabaruddin / Bagian Keuangan (ditandatangani);
- 1 (satu) lembar hasil Opname Kas per tanggal 28 Mei 2022 pukul 10.00 WIB yang dilaporkan oleh Khairiah dan diketahui oleh Sabaruddin (ditandatangani);
- 1 (satu) lembar Anggaran Biaya PT. Wahana Graha Makmur-Sidikalang periode 06 Juni 2022 11 Juni 2022 yang diminta oleh Khairiah / Kasir dan disetujui oleh Sabaruddin/Bagian Keuangan (ditandatangani);
- 1 (satu) lembar hasil Opname Kas per tanggal 04 Juni 2022 pukul 10.30 WIB yang dilaporkan oleh Khairiah dan diketahui oleh Sabaruddin (ditandatangani);
- 1 (satu) eksemplar Hasil Print Out Permintaan Gaji Periode 27 Desember 2020 - 15 Juni 2022;
- 1 (satu) Eksemplar Bon/Faktur Pembelian Komoditi tertanggal 04 Desember 2021 sampai dengan 10 Juni 2022;
- 1 (satu) Lembar Berita Acara Penghitungan Uang PT. Wahana Graha Makmur tanggal 11 Juni 2022;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 122/Pid.B/2022/PN Sdk |
|
Nomor | 122/Pid.B/2022/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Monita Honeisty Br Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rumia R.a.c Lumbanraja, Br Hakim Anggota Guntur Frans Gerri |
Panitera | Panitera Pengganti Aristo Prima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada pihak PT Wahana Graha Makmur dan PT Sarimakmur Tunggal Mandiri melalui Saksi Michael Wongso; |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 555 K/PID/2023
Banding : 1806/Pid/2022/PT MDN
Pertama : 122/Pid.B/2022/PN Sdk
Statistik11021