- Menyatakan TerdakwaM. Khaled Bin Marzuki, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan HukumMenjualNarkotika Golongan Isecara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kombinasi alternatif Pertama Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaM. Khaled Bin Marzukioleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun sertadenda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satumilyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas plastik bening dengan berat + 2,66 (dua koma enam enam) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild;
- 1 (satu) unit Hp Vivo warna Diamond glow dengan Nomor IMEI;8680930513282 56;
- 1 (satu) unit Hp Samsung warna hitam dengan Nomor IMEI;35415205032537/3;
- 1 (satu) unit Hp Samsung Android warna gold dengan Nomor IMEI;354356/08/ 124799/9;
- 1 (satu) Unit Sepmor merk honda Supra warna hitam tanpa plat;
- 1 (satu) Unit Sepmor merk honda Vario warna merah hitam dengan BL 4189 QM.
Putusan PN BIREUEN Nomor 196/Pid.Sus/2022/PN Bir |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2022/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fuady Primaharsa, Br Hakim Anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur |
Panitera | Panitera Pengganti Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunkan dalam perkara Suheri Bin Sukarni. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2022/PN Bir
Statistik506