- Menyatakan terdakwaELISABETH DWI FITRI Alias FITRIterbukti melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum. ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari.
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi sepenuhnyadari pidana yang dijatuhkan. ;
- Memerintahkan membebaskan Terdakwa dari tahanan.;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buku rekening Bank BNI cabang Kupang No. Rekening 0840077056 an. Elisabeth Dwi Fitri Ngari.
- 1 (satu) buku rekening Bank NTT cabang Kupang No. Rekening 001-02-01-738887 an. Elisabeth Dwi Fitri Ngari. Dikembalikan kepada terdakwa.
- 55 (lima puluh lima) lembar rekening koran Bank NTT an. Elisabeth Dwi Fitri Ngari.
- 70 (tujuh puluh) lembar rekening koran Bank BNI an Elisabeth Dwi Fitri Ngari. Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 4 (empat) lembar Slip Invoice pemesanan buah dari CV Nusa Karya abadi an. Oncus.
- 26 (dua puluh enam) lembar Slip Invoice pemesanan buah dari CV Nusa Karya abadi an. Sumarni.
- 8 (delapan) lembar Slip Invoice pemesanan buah dari CV Nusa Karya abadi an. Any Lembata.
- 15 (lima belas) lembar Slip Invoice pemesanan buah dari CV Nusa Karya abadi an. Ahmad Lembata.
- 29 (dua puluh sembilan) lembar Slip Invoice pemesanan buah dari CV Nusa Karya abadi an. Surya Lembata.
- 21 (dua puluh satu) lembar Slip Invoice pemesanan buah dari CV Nusa Karya abadi an. Adonara.
- 11 (sebelas) lembar Slip Invoice pemesanan buah dari CV Nusa Karya abadi an. Elis Larantuka.
- 19 (sembilan belas) lembar Slip Invoice pemesanan buah dari CV Nusa Karya abadi an. Wiwin Lembata.
Putusan PN KUPANG Nomor 60/Pid.B/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 60/Pid.B/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Consilia Ina L. Palang Ama, Hakim Anggota Florence Katerina |
Panitera | Panitera Pengganti Maria Rosina Dalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada CV Nusa Karya Abadi melalui saksi Jefrey Sucipto, ST 6. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2022/PN Kpg
Statistik15027