- Biaya Sidang Ujian Terbuka tanggal 22 Desember 2021, sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- Biaya sewa Puri Ratna Ballroom tempat Sidang Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum atas nama Penggugat Kovensi sejumlah Rp37.500.000,00 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Biaya cetakbackdropukuran 7x3 meter sejumlah Rp4.725.000,00 (empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Biaya dekorasiPuri Ratna Ballroom tempat Sidang Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum atas nama Penggugat Kovensi, sejumlah Rp6.698.500.000,00(enam juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
- Biaya cetak 13 (tiga belas)bundleDisertasi dan cetak 150 (seratus lima puluh) ringkasan Disertasi Penggugat Konvensi, sejumlah Rp10.935.500,00 (sepuluh juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Biaya cetak 150 buku ringkasan disertasi sejumlah Rp7.700.000,00 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Biaya cetak 13hard covernaskah disertasi sejumlah Rp3.235.500,00 (tiga juta dua ratus tiga puluh lima ribu lima ratus rupiah);
- Biayapembuatan desain dan cetak undangan sejumlah Rp498.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Undangan untuk Para Penguji sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Undangan untuk Tamu Undangan sejumlah Rp198.000,00 (seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Bks |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2022/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hosianna Mariani Sidabalok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo, Br Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuning Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: DALAM PROVISI: -Menolak provisi Penggugat Konvensi; DALAM EKSEPSI: -Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensidan Para Turut Tergugat Konvensi seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian; 2.Menyatakan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi telah melakukan perbuatan Melawan Hukum (PMH); 3.Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi untuk membuat permohonan maaf kepada Penggugat Konvensi pada 1 (satu) Media Cetak Nasional Indonesia; 4.Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp100.357.000,00 (seratus juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut: 5.Menghukum Para Turut Tergugat Konvensi tunduk dan patuh pada amar putusan dalam perkara ini; 6.Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: -Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi, Tergugat II Konvensi dan Tergugat III Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.031.100,00 (satu juta tiga puluh satu ribu seratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2022/PN Bks
Statistik16966