- MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTREVENSI/ PEMBANDING TENTANG KEWENANGAN ABSOLUT;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DITERIMA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intrevensi/ Pembanding tentang kewenangan absolut;
- Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima;
- Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 257/B/2022/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 257/B/2022/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Riyanto |
Hakim Anggota | Dra. Marsinta Uli Saragih, Brsubur Ms |
Panitera | Agus Mustapa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PEMBANDING; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR 6/G/2022/PTUN.MDN TANGGAL 20 JULI 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING; DAN DENGAN : MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permohonan Banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding; - Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 6/G/2022/PTUN.Mdn tanggal 20 Juli 2022, yang dimohonkan banding; dan dengan : MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 170 K/TUN/2023
Banding : 257/B/2022/PT.TUN.MDN
Statistik15326