- Menyatakan Terdakwa JOHNY RYNHARD KASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHNY RYNHARD KASMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menyatakan Terdakwa JOHNY RYNHARD KASMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHNY RYNHARD KASMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Menetapkan barang bukti :
- Barang bukti Nomor 6, 7, 8, 12, 53, 525, 526, 527, 528, 530, 531, 532, 533, 592, 602, 603, 624, 625, 626, 627, 629, 642, 643, 644, 646, 647, 648, 649, 654, 655, 656 dikembalikan darimana barang bukti tersebut disita.
- Barang bukti Nomor urut 1, 2, 3, 4, 5, 10, 11, 13, sampai dengan nomor urut 52, 54 sampai dengan 524, 529, 534 sampai dengan nomor urut 591, Nomor urut 593 sampai dengan 601, 604 sampai dengan 623, 628, 630 sampai dengan nomor urut 641, 645, 650, sampai dengan 653 tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan PN AMBON Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb |
|||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 9 Juni 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN AMBON | ||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal | ||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Antonius Sampe Sammine | ||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Yenddy. P. Tehusalawany | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI : MENGADILI :
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2022 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2579 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb
Statistik12516