- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: WINOTO, Kopka Rjd NRP 78847, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) unit kendaraan Truk dinas TNL AL warna hijau Noreg 8083- 06.
- 1 (satu) lembar STNK Truk dinas TNI AL Noreg 8083-06
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 wama merah hitam Nopol S 2881 QE
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol S 2881 QE atas nama Yudha Murdiman alamat Puri Permata Indah Blok C.1 KAV.5 RT.07 RW.02 Desa Tambakagung Kec. Puri Kab. Mojokerto.
- 1 (satu) lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM C) atas nama Yudha Murdiman alamat Puri Permata Indah Blok C.1 KAV.5 RT.07 RW.02 Desa Tambakagung Kec. Sidoarjo
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Prajurit TNI Nomor 111/KTP TNI AL/TA/IX/2019 tanggal 19 September 2019 atas nama Kopka Rjd Winoto NRP 78847 Jabatan Pengemudi 2 Truk Satang Denmako Kodiklatal
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk Nomor NIK 3515092307720003 atas nama Winoto alamat Perumtas III Blok N-1 No.09 RT.029 RW.007 Desa Kepuh Kemiri Kec. Tulangan
- 1 (satu) lembar SIM TNI BII Nomor 02-1095/LV/BII tanggal 04 Juli 2019 atas nama Kopka Rjd Winoto NRP 78847 Satuan Satang Denmako Kodiklatal
- 1 (satu) lembar foto kendaraan Truk dinas TNL AL warna hijau Noreg 8083-06
- 1 (satu) lembar foto kendaraan sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol S 2881 QE yang nampak pada bagian depan, belakang dan samping kanan
- 1 (satu) lembar foto copy STNK sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol S 2881 QE atas nama Yudha Murdiman alamat Puri Permata Indah Blok C.1 KAV.5 RT.07 RW.02 Desa Tambakagung Kec. Puri Kab. Mojokerto
- 1 (satu) lembar foto copy STNK Truk dinas TNI AL Noreg 8083-06
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Prajurit TNI Nomor 111/KTP TNI AL/TA/IX/2019 tanggal 19 September 2019 atas nama Kopka Rjd Winoto NRP 78847 Jabatan Pengemudi 2 Truk Satang Denmako Kodiklatal
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Tanda Penduduk Nomor NIK 3515092307720003 atas nama Winoto alamat Perumtas III Blok N-1 No.09 RT.029 RW.007 Desa Kepuh Kemiri Kec. Tulangan
- 1 (satu) lembar foto copy SIM TNI BII Nomor 02-1095/LV/BII tanggal 04 Juli 2019 yang dikeluarkan oleh Pomal Lantamal V Surabaya atas nama Kopka Rjd Winoto NRP 78847 Satuan Satang Denmako Kodiklatal
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Ijin Mengemudi (SIM C) atas nama Yudha Murdiman alamat Puri Permata Indah Blok C.1 KAV.5 RT.07 RW.02 Desa Tambakagung Kec. Puri Kab. Mojokerto
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Kematian dari Kepala Desa Tambakagung Nomor 474.3/11/416-311.14/2022 tanggal 17 Maret 2022 atas nama Yudha Murdiman alamat Puri Permata Indah RT.07 RW.02
- 1 (satu) lembar foto Sdr.Yudha Murdiman korban meninggal dunia
- 1 (satu) lembar foto kondisi Sdr. Yudha Murdiman korban meninggal dunia setelah berada di kamar jenazah RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. dan
- 2 (dua) lembar foto copy Visum Et Repertum dari RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Nomor XV/lll/VER/2022 tanggal 15 Maret 2022
- 2 (dua) lembar Sket TKP Laka Lalin dari Pomal Lantamal V
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah)
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 119-K/PM.III-12/AL/VIII/2022 |
|
Nomor | 119-K/PM.III-12/AL/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Lalu-Lintas |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | M.han, Hakim Ketua Letkol Chk Rony Suryandoko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Letkol Chk Arif Sudibya, Br Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Fauzan, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan dan barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia?. Dan ?Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan dan tidak melaporkan kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara Selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. a. Barang-barang Dikembalikan kepada Kesatuan Denma Kodiklatal Dikembalikan kepada Sdri. Asri Tri Susanti (Saksi-5) Dikembalikan kepada Terdakwa Tetap dilekatkan dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 119-K/PM.III-12/AL/VIII/2022
Statistik14613