- Menyatakan Terdakwa Tony Als Ali tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat secara Melawan Hukum membeli Narkotika golongan I Bukan Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) Paket narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan;
- 1 (satu) unit handphone merk REDMI warna Hijau beserta kartu didalamnya;
- 1 (satu) buah Tas ransel merk CARBONI warna merah hitam;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 290/Pid.Sus/2022/PN Tpg |
|
Nomor | 290/Pid.Sus/2022/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Justiar Ronal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Risbarita Simarangkir, Hakim Anggota Siti Hajar Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Marni Hafti, Brpanitera Pengganti Raymond Badar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2374 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 290/Pid.Sus/2022/PN Tpg
Statistik7721