- MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT NOMOR 120/PID.SUS/2022/PN.SDW TANGGAL 13 OKTOBER 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG DIJALANKAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN);
- Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 120/Pid.Sus/2022/PN.Sdw tanggal 13 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 228/PID/2022/PT SMR |
|
Nomor | 228/PID/2022/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supeno |
Hakim Anggota | Brpartahi Tulus Hutapea, Jamaluddin Samosir |
Panitera | Marlisye Pandin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 228/PID/2022/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 228/PID/2022/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 228/PID/2022/PT SMR
Kasasi : 1132 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 120/Pid.Sus/2022/PN Sdw
Statistik11423