- Menerima permohonan banding Pembanding.
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 1500/Pdt.G/2022/PA.Pbr. tanggal 3 Oktober 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Rabi?ulawal 1444 Hijriyah, dengan memperbaiki amarnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 90/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2022/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nurmatias |
Hakim Anggota | H. M. Yusar, Ahmad Nasohah |
Panitera | - Kamaruzzaman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ali Wardi bin Ali Bakri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Martia Susanti binti Ali Munar) di depan sidang Pengadilan Agama Pekanbaru; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian. 2. Menetapkan 2 (dua) orang anak masing-masing bernama Aulia Nursil fani umur 13 tahun; Zikra Wardi umur 8 tahun berada di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat Rekonpensi (Martia Susanti binti Ali Munar) dengan ketentuan Penggugat Rekonpensi wajib memberikan akses kepada Tergugat Rekonpensi untuk bertemu dan melakukan hal-hal lain yang bermanfaat demi kepentingan terbaik bagi anak; 3. Menetapkan nafkah dua orang anak bernama Aulia Nursil Fani umur 13 tahun dan Zikra Wardi umur 8 tahun, sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan anak-anak tersebut dewasa dan Mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan setiap tahun sebesar 10% (sepuluh persen); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi memberikan nafkah anak sebagaimana tersebut dalam amar angka 3 (tiga) di atas dan diserahkan kepada anak melalui Penggugat Rekonpensi setiap bulan sampai kedua orang anak tersebut dewasa dan mandiri; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa: 5.1. Nafkah iddah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 5.2. Nafkah terhutang (madhiyah) sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 5.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembayaran berupa nafkah iddah, mut'ah dan nafkah terhutang (madhiyah) sebagaimana tersebut pada amar angka 5 (lima) di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk yang selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 90/Pdt.G/2022/PTA.Pbr
Statistik853